Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pengelolaan Parkir
Chris Sridana MBA Diringkus Satgas Kejaksaan, Untung: Tersangka Kini di Rutan Grobogan
Sunday 24 Nov 2013 21:00:22
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menbekuk Chris Sridana, MBA, Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PT. PSB).

Chris Sridana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Bidang Pidana Khusus Gedung Bundar Kejagung. "Tersangka Chris Sridana, MBA pada hari Sabtu (23/11/2013) kemarin, pukul 00.30 WITA berhasil diamankan di Platinum Executive Club, Jln Suwung Batan Kendal No 20 Denpasar, Bali," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Minggu (24/11) dari Bandung.

Dijelaskan Untung, bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali, yang dilakukannya bersama-sama dengan 3 tersangka lainnya, yang bebarapa hari sebelumnya telah di limpahkan oleh Penyidik Kejagung Ke tahap penuntutan di Kejari Denpasar (19/11/13) yaitu tersangka Inderapura Bernoza, General Manager PT.PSB, Mikhael Maksi, Manager Operasional PT.PSB dan Rudi Johnson Sitorus, Staf Admin PT.PSB.

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali, dimana PT. Angkasapura menunjuk PT.PSB mengelola parkir bersistem komputerisasi," terang Untung.

Adapun para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir, diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dan tindakan melawan hukum lainnya, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi, merekayasa laporan pendapatan parkir periode Oktober 2008 s/d Desember 2011.

Untung mengungkapkan bahwa dari perbuatan tersangka, sehingga dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp20.826.955.358,-, maka jelas melanggar pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pada saat penyidikan dilakukan penyidik berhasil melakukan penyitaan berupa: 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor-rumah-lahan tanah yang terbagi dalam 7 Sertifikat hak milik antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp.15.100.000.000.

"Tersangka Chris Sridana MBA, sudah ditahan, Dirut PT. PSB tersebut kini berada di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari kedepan mulai tanggl 23 November 2013," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2