JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam, Choel Mallarangeng akhirnya merelakan uang yang pernah diterimanya dari PT Global Herman Pranoto dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar untuk dikembalikan kepada KPK.
"KPK memfasilitasi saya untuk mengembalikan dana yang saya terima dari Pak Herman Pranoto dan Deddy Kusdinar dalam waktu satu sampai dua minggu, saya akan mengatur pengembalian dalam bulan ini," ujar Choel.
Choel juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya hari ini Selasa (12/2) sebagian materi pemeriksaan, dan sebagian besar merupakan pendalaman dari yang sudah saya sampaikan minggu lalu.
Apakah saya mengenal Teuku Bagus Dir Utama Adhi Karya?, "saya tidak pernah bertemu beliau," ujar Choel.
Munadi Herlambang saya tidak kenal, tapi rasanya saya tahu dia, apakah saya pernah meminta pak Herman Pranoto dari PT Global untuk bertemu Pak Wafid Muharam?, "iya seputar itulah materi pemeriksaan tidak ada yang baru," tambahnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya oleh KPK, terhadap adik bungsu Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Status Choel sendiri hingga saat ini masih sebagai saksi.
Menanggapi adanya upaya pengembalian uang dari yang diterima dari kolega abangnya di Kemenpora, Johan Budi menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menggugurkan penyidikan perkara kasus Hambalang.(bhc/put) |