Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Choel Mallarangeng Rencana Kembalikan Uang Haram yang Diterimanya
Tuesday 12 Feb 2013 22:38:31
 

Choel Mallarangeng saat ditanyai para wartawan usai diperiksa KPK, Selasa (12/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam, Choel Mallarangeng akhirnya merelakan uang yang pernah diterimanya dari PT Global Herman Pranoto dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar untuk dikembalikan kepada KPK.

"KPK memfasilitasi saya untuk mengembalikan dana yang saya terima dari Pak Herman Pranoto dan Deddy Kusdinar dalam waktu satu sampai dua minggu, saya akan mengatur pengembalian dalam bulan ini," ujar Choel.

Choel juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya hari ini Selasa (12/2) sebagian materi pemeriksaan, dan sebagian besar merupakan pendalaman dari yang sudah saya sampaikan minggu lalu.

Apakah saya mengenal Teuku Bagus Dir Utama Adhi Karya?, "saya tidak pernah bertemu beliau," ujar Choel.

Munadi Herlambang saya tidak kenal, tapi rasanya saya tahu dia, apakah saya pernah meminta pak Herman Pranoto dari PT Global untuk bertemu Pak Wafid Muharam?, "iya seputar itulah materi pemeriksaan tidak ada yang baru," tambahnya.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya oleh KPK, terhadap adik bungsu Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Status Choel sendiri hingga saat ini masih sebagai saksi.

Menanggapi adanya upaya pengembalian uang dari yang diterima dari kolega abangnya di Kemenpora, Johan Budi menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menggugurkan penyidikan perkara kasus Hambalang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2