Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Choel Mallarangeng Rencana Kembalikan Uang Haram yang Diterimanya
Tuesday 12 Feb 2013 22:38:31
 

Choel Mallarangeng saat ditanyai para wartawan usai diperiksa KPK, Selasa (12/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam, Choel Mallarangeng akhirnya merelakan uang yang pernah diterimanya dari PT Global Herman Pranoto dan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar untuk dikembalikan kepada KPK.

"KPK memfasilitasi saya untuk mengembalikan dana yang saya terima dari Pak Herman Pranoto dan Deddy Kusdinar dalam waktu satu sampai dua minggu, saya akan mengatur pengembalian dalam bulan ini," ujar Choel.

Choel juga menjelaskan bahwa pemeriksaannya hari ini Selasa (12/2) sebagian materi pemeriksaan, dan sebagian besar merupakan pendalaman dari yang sudah saya sampaikan minggu lalu.

Apakah saya mengenal Teuku Bagus Dir Utama Adhi Karya?, "saya tidak pernah bertemu beliau," ujar Choel.

Munadi Herlambang saya tidak kenal, tapi rasanya saya tahu dia, apakah saya pernah meminta pak Herman Pranoto dari PT Global untuk bertemu Pak Wafid Muharam?, "iya seputar itulah materi pemeriksaan tidak ada yang baru," tambahnya.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya oleh KPK, terhadap adik bungsu Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng. Status Choel sendiri hingga saat ini masih sebagai saksi.

Menanggapi adanya upaya pengembalian uang dari yang diterima dari kolega abangnya di Kemenpora, Johan Budi menjelaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menggugurkan penyidikan perkara kasus Hambalang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2