Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Choel Mallarangeng Kembali Diperiksa KPK Soal Hambalang
Monday 04 Mar 2013 11:33:03
 

Choel Mallarangeng.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Zukarnain Mallarangeng, saudara Andi Mallarangeng kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/3) soal dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Choel--sapaan Andi Zukarnain Mallarangeng sudah tiba digedung KPK pukul 10:00 WIB tadi.

Direktur Eksekutif Fox Indonesia ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dan Deddy Kusdinar (DK) (mantan Pejabat Pembuat Komitem proyek). Ia datang ke gedung KPK ditemani kakanya, Rizal Mallarangeng dan beberapa temannya. Sebelum masuk ke Gedung KPK, Choel membenarkan bahwa dirinya akan dimintai keterangannya untuk dua tersangka itu.

Seperti pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu, Choel berjanji akan memberikan kesaksian secara terbuka. "Hari ini masih untuk tersangka yang sebelumnya, yaitu bapak Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Jadi saya pikir undangannya masih sama," ujar Choel yang mengenakan baju batik lengan panjang itu.

Putra bungsu keluarga Mallarangeng ini nampaknya sudah mempunyai gambaran mengenai materi pemeriksaan. Menurutnya, di pemeriksaan ketiga ini, kemungkinan besar ia akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal pengembalian dana yang ia terima dari Deddy Kusdinar. "Pastinya atas pernyataan saya sebelumnya untuk pengembalian dana yang sebelumnya," tambah Choel.

Sementara ketika dikonfirmasi pada Kepala Informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan keterangan Choel. Menurut Priharsa, Choel diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya, Andi Mallarangeng dan mantan bawahan Andi yakni Deddy Kusdinar. "Iya diperiksa untuk AAM dan DK," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Choel pernah mengaku diberi uang oleh Deddy Kusdinar dan Herman Prananto. Duit dari Herman yang juga merupakan Bos PT Global Daya Manunggal (subkon proyek hambalang). Ia mengaku pernah mengadakan pertemuan dua kali, April dan Mei 2010, sebelum penunjukan subkon proyek Hambalang.

Namun, Choel membantah jika pemberian uang oleh Herman itu terkait soal proyek Hambalang. Menurutnya, dirinya sebagai konsultan poltik, Herman mendekati dirinya untuk dimintai bantuan untuk dikenalkan dengan beberapa kliennya yang sejatinya para pejabat negara. Choel mengaku pernah menerima uang dari herman sebesar Rp 2 miliar.

Sementara uang dari Deddy Kusdinar ia terima saat perayaan ulang tahun dirinya dan putrinya pada 28 Agustus 2010. Saat itu, Deddy datang pada perayaan ulang tahunnya dan ia menitipkan sesuatu sebagai hadiah yang didalamnya berisikan duit dalam jumlah besar. Lagi-lagi Choel membantah jika uang itu terkait Hambalang. Choel pun enggan menyebut berapa jumlah uang yang ia terima dari Deddy Kusdinar.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Choel pun diminta KPK untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, KPK menjamin meski Choel mengembalikan, proses hukum akan tetap berjalan. "Dananya sudah saya kembalikan minggu lalu," ujarnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2