Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Virus Corona
China Tangkap Bos Pemalsu Vaksin Covid-19 Beromzet Miliaran Rupiah
2021-02-18 07:37:43
 

Hingga pekan kemarin China telah memvaksin 40 juta orang.(Foto: REUTERS)
 
CINA, Berita HUKUM - Otoritas China menangkap pimpinan kelompok pemalsu vaksin Covid-19 beromzet miliaran rupiah. Kelompok ini memalsukan vaksin dengan bahan larutan garam dan air mineral.

Pelaku bernama Kong itu disebut telah mengumpulkan desain vaksin yang asli. Setelah itu, barulah dia membuat lebih dari 58.000 vaksin palsu.

Menurut keterangan penegak hukum di China, sejumlah vaksin palsu itu telah diselundupkan ke luar negeri. Namun mereka tidak tahu ke mana saja vaksin itu dijual.

Kong adalah satu dari 70 orang yang ditangkap otoritas China dalam kasus pemalsuan vaksin.

Sejauh ini setidaknya 20 kasus telah diusut. Pemerintah China sebelumnya berjanji menindak para pembuat vaksin palsu.

Meski sebagian besar kasus itu mencuat akhir tahun 2020, rincian perkara itu baru dirilis pekan ini.

Merujuk putusan pengadilan, Kong dan kelompoknya meraup keuntungan hingga 18 juta yuan atau sekitar Rp38 miliar.

Mereka memasukkan larutan garam atau air mineral ke botol kemasan vaksin. Itulah yang mereka jual sebagai vaksin Covid-19 sejak Agustus tahun lalu.






covid-19, vaksin, china



Keterangan gambar,


Petugas medis di Yantai, China memegang botol vaksin.




Kong dan kelompoknya mengirim 600 botol vaksin palsu itu ke Hong Kong November lalu. Setelahnya, vaksin palsu itu dijual ke luar negeri.

Menurut otoritas China, penjualan dilakukan lewat "orang dalam" di perusahaan yang memproduksi vaksin asli.

Dalam kasus lain di China, vaksin palsu dijual dengan harga tinggi di rumah sakit.

Ada juga pelaku yang menggelar program vaksinasi. Mereka mengerahkan "dokter desa" untuk menyuntikkan vaksin palsu ke orang-orang di rumah dan mobil.

Kejaksaan Agung China mendesak lembaga di tingkat daerah bekerja sama dengan polisi untuk menghentikan penjualan vaksin palsu itu.

Pemerintah China sebelumnya menargetkan dapat memvaksinasi 100 juta orang sebelum Tahun Baru Imlek pekan lalu. Namun sejauh ini, angkanya baru mencapai 40 juta orang.

Kendati demikian, secara umum China dianggap berhasil mengendalikan pandemi lewat karantina wilayah, uji Covid-19 secara massal, dan pelacakan kasus yang ketat.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2