Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bioremediasi Chevron
Chevron Diminta Hadirkan Saksi Ahli Bioremediasi
Monday 07 May 2012 00:50:52
 

Website PT Chevron Pacific Indonesia (Foto: chevron.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar Manajemen Lingkungan Surna Tjahja Djajadiningrat mengatakan PT Chevron Pacific Indonesia harus melibatkan saksi ahli dibidang teknologi bioremediasi guna membuktikan ada atau tidaknya penyelewengan bioremediasi oleh perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut.

"Perlu adanya penanganan yang mendalam dengan melibatkan saksi ahli yang kompeten mengerti tentang teknologi bioremediasi. Teknologi ini dikategorikan sebagai teknologi baru penanganan limbah dengan menggunakan biologi. Saya sendiri meragukan, perusahaan multinasional seperti Chevron membuat ‘kejahatan’ yang bisa menghancurkan reputasi perusahaan,” jelas Surna di Jakarta, Minggu (3/5).

Menurutnya, Headquarter Chevron bisa dimintai pertanggungjawaban untuk menjelaskan ke masyarakat mengenai penggunaan teknologi bioremediasi yang dikerjakan Chevron. “Itu teknologi canggih, masih baru. Sejauhmana Chevron sudah menggunakan teknologi bioremediasi. Apakah sudah terbukti secara ilmiah dan praktek. Apakah secara keilmuan teknologi ini bisa dibuktikan kemampuannya. Saya yakin Chevron bisa menjelaskan dengan baik,” kata guru besar ITB tersebut.

Ia menambahkan, hingga saat ini di ITB banyak mahasiswa melakukan penelitian bagaimana bioremediasi ini digunakan untuk mengurai limbah. “Bagaimana kita bisa menggunakan biologi dengan memakai enzim dan bakteria untuk mengurangi limbah minyak mentah,” tambahnya.

Chevron, lanjut Surna tidak akan main-main dalam menerapkan teknologi ini. Dan tentunya perusahaan sekelas Chevron bukan hanya menjaga citra perusahaan tapi juga moral perusahaan. “Kita boleh saja curiga namun perlu dibuktikan dengan menggunakan saksi ahli yang memiliki kemampuan pengertian teknologi yang tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono mengancam PT Chevron Pacific Indonesia untuk mencabut cost recovery yang telah ditanamkan Chevron jika terbukti bersalah dengan melakukan proyek fiktif bioremediasi.

"Kecenderungan penyalahgunaan dan ada yang dilanggar kita langsung mengamankan penerimaan negara. Cost recovery dicabut sampai chevron bisa membuktikannya. Jadi, kalo misalnya sudah ada pembuktian dari chevron, maka Cost Recoverynya kita bayarkan,” kata dia. (bhc/man)



 
   Berita Terkait > Kasus Bioremediasi Chevron
 
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
  Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
  Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
  3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
  Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2