JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pakar Manajemen Lingkungan Surna Tjahja Djajadiningrat mengatakan PT Chevron Pacific Indonesia harus melibatkan saksi ahli dibidang teknologi bioremediasi guna membuktikan ada atau tidaknya penyelewengan bioremediasi oleh perusahaan minyak asal Amerika Serikat tersebut.
"Perlu adanya penanganan yang mendalam dengan melibatkan saksi ahli yang kompeten mengerti tentang teknologi bioremediasi. Teknologi ini dikategorikan sebagai teknologi baru penanganan limbah dengan menggunakan biologi. Saya sendiri meragukan, perusahaan multinasional seperti Chevron membuat ‘kejahatan’ yang bisa menghancurkan reputasi perusahaan,” jelas Surna di Jakarta, Minggu (3/5).
Menurutnya, Headquarter Chevron bisa dimintai pertanggungjawaban untuk menjelaskan ke masyarakat mengenai penggunaan teknologi bioremediasi yang dikerjakan Chevron. “Itu teknologi canggih, masih baru. Sejauhmana Chevron sudah menggunakan teknologi bioremediasi. Apakah sudah terbukti secara ilmiah dan praktek. Apakah secara keilmuan teknologi ini bisa dibuktikan kemampuannya. Saya yakin Chevron bisa menjelaskan dengan baik,” kata guru besar ITB tersebut.
Ia menambahkan, hingga saat ini di ITB banyak mahasiswa melakukan penelitian bagaimana bioremediasi ini digunakan untuk mengurai limbah. “Bagaimana kita bisa menggunakan biologi dengan memakai enzim dan bakteria untuk mengurangi limbah minyak mentah,” tambahnya.
Chevron, lanjut Surna tidak akan main-main dalam menerapkan teknologi ini. Dan tentunya perusahaan sekelas Chevron bukan hanya menjaga citra perusahaan tapi juga moral perusahaan. “Kita boleh saja curiga namun perlu dibuktikan dengan menggunakan saksi ahli yang memiliki kemampuan pengertian teknologi yang tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono mengancam PT Chevron Pacific Indonesia untuk mencabut cost recovery yang telah ditanamkan Chevron jika terbukti bersalah dengan melakukan proyek fiktif bioremediasi.
"Kecenderungan penyalahgunaan dan ada yang dilanggar kita langsung mengamankan penerimaan negara. Cost recovery dicabut sampai chevron bisa membuktikannya. Jadi, kalo misalnya sudah ada pembuktian dari chevron, maka Cost Recoverynya kita bayarkan,” kata dia. (bhc/man)
|