Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembunuhan
Chatingan Facebook Membawa Maut, Suami Bunuh Mantan Pacar Istrinya di Samarinda
2018-11-27 08:52:00
 

Suasana Reka Ulang kasus pembunuhan Zainal terhadap Edy W di halaman parkir Mapolsek Samarinda Seberang Senin (26/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bertempat di halaman parkir Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Samarinda Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rekonstruksi (Reka Ulang) kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 November 2018 lalu, dengan pelaku bernama Zainal (19) yang melakukan pembunuhan dengan korban Edy W (19).

Rekonstruksi kasus tewasnya Edy W oleh pelaku yang bernama Zainal (19) yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada, Senin (26/11) dihadapan Kuasa Hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum Melany dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Adegan reka ulang kasus pembunuhan dilakukan pelaku Zainal terhadap Edy W juga menghadirkan 2 orang saksi yaitu istri pelaku inisial DS dan Rohid S (19) teman korban. Terdapat 20 adegan terlihat dan adanya penyesalan di wajah pelaku yang selalu menunduk disaat setiap melakukan adegan tersebut.

Dari 20 adegan Reka Ulamg yang dimulai sekitar pukul 10.15 Wita tersebut, diawali pelaku mengambil dan melihat kata saya pada chating FaceBook istrinya dan membalas chating tersebut kepada korban, lantas mengambil sebilah parang ukuran cukup panjang dan mendatangi korban.

Pada adegan ke 6, 7 dan 8, setelah pelaku Zainal mendatangi korban Edy W dan masih diatas sepeda motornya pelaku menanyakan, "apakah kamu Edy", di jawab "bukan" dan melihat korban mematikan hpnya ketika di telpon tidak aktip membuat Zainal naik pitam dan langsung menikam Edy W dengan satu kali tusukan dibagian perut sebelah kanan hingga tembus, yang membuat Edy W seketika itupun roboh ketanah dengan parang yang masih tertancap.

Tersangka Zainal setelah melakukan pembunuhan langsung lari pulang ke rumahnya dan menyampaikan kepada istrinya, "yang mengganggu kamu sudah selesai" nampak pada adegan 17 reka ulang.

Usai reka ulang, kepada wartawan pelaku mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukannya, bahkan dirinya ingin bertemu dengan pihak keluarga korban, guna langsung meminta maaf telah menghilangkan nyawa Edy W yang tak lain adalah mantan pacar istrinya.

"Saya menyesal, saya minta maaf kepada keluarga saya, keluarga istri saya, dan kalau boleh saya mau ketemu sama keluarga korban, untuk meminta maaf secara langsung. Saya minta maaf, tidak ada niatan saya untuk membunuh, saya terbawa amarah saat itu," ujar Zainal, Senin (26/11).

Saksi Rohid S teman korban mengaku tidak mengenal pelaku dan juga istrinya, dirinya hanya mengantarkan ke lokasi, itu pun hanya sampai di depan pintu masuk perumahan.

Saat itu korban mengatakan kepadanya untuk diantarkan ke Perumahan tersebut, karena mau mengambil uang dari seorang wanita, jadi saya tunggu diluar gang.

"Saya hanya di depan gang perumahan, dia sendiri masuk ke dalam pakai motor dan membawa handphone saya juga," ujar saksi.

Setelah lama menunggu, dirinya pun masuk ke dalam perumahan dan menemukan temannya Edy W sudah tidak berdaya, tersungkur bersimbah darah dan bersama teman membawa korban ke rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedy Setiawan mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan guna mengetahui awal mula hingga pelaku menusukkan parang ke tubuh korban, termasuk saat pelaku diamankan kepolisian.

"Motif dari aksi penusukan itu tidak lain karena rasa cemburu pelaku, akibat istrinya diganggu oleh korban. Pelaku pun terancam hukuman yang cukup berat, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan seumur hidup," pungkas Dedy Setiawan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2