Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Chairul Tanjung
Chairul Tanjung Akuisisi Telkom Vision
Saturday 08 Jun 2013 12:44:25
 

Chairul Tanjung.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha Chairul Tanjung memutuskan untuk mengambil alih perusahaan televisi berbayar milik PT Telkom, yaitu PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision).

“Semuanya sudah selesai pengambila alihannya, tinggal menunggu proses adminitrasi dengan Bursa Efek Indonesia/BEI) karena perusahaan publik,” kata Komisaris CT Corp Ishadi SK di Jakarta, Jumat (7/6).

Chairul Tanjung akan membeli 80 persen saham Telkom Vision. Akuisisi tersebut akan dilakukan melalui perusahaannya CT Corp dengan nilai kesepakatan diperkirakan bernilai kurang dari US$100 juta.

Pendapatan Telkom Vision pada tahun 2012 sebesar Rp405 miliar atau US$41,33 juta. Selain itu pasar televisi berbayar di Indonesia hanya tujuh persen dari seluruh rumah tangga Indonesia. Sedangkan India sebesar 83 persen dan China 54 persen dari seluruh rumah tangga di masing-masing negara. Sektor televisi berbayar diperkirakan tumbuh pesat karena berkembangnya kelas menengah di Indonesia.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2