Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Komisi XI
Cetak Uang Baru Tidak Urgen
2016-09-20 07:09:15
 

Ilustrasi. Tumpukan uang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil saat ini, sangat tidak urgen mencetak 11 uang baru seperti yang akan dirilis pemerintah. Peredaran uang tersebut tidak tepat waktu, lantaran kini keuangan negara sedang mengalami defisit dan berpengaruh pada tingkat inflasi.

Demikian penegasan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya Sabtu (17/9). Pemerintah harus menyertakan urgensinya, karena mencetak uang baru butuh biaya yang tidak murah. Padahal, saat yang sama pemerintah sedang melakukan penghematan dengan memangkas anggaran kementerian/lembaga. Harusnya pemerintah memikirkan bagaimana keuangan negara sehat kembali, bukan menerbitkan uang baru.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri sudah menandatangani Kepres No.13/2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional pada pecahan uang kertas dan logam. "Cetak uang saat ini tidak urgen. Bila cetak uang baru karena alasan target pajak yang mungkin tidak tercapai, itu keliru. Sebaliknya, ekonomi justru akan terganggu bila cetak uang baru tidak diawasi," tandas politisi muda Partai Gerindra ini.

Ketimbang mencetak uang baru, ungkap Heri, lebih baik mengusut dugaan korupsi mesin Intaglio Komori yang dibeli Perum Peruri dengan tipe IC-532III yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga kini skandal tersebut tak jelas pengusutannya.

"Saya berharap, pemerintah, khususnya BI, menjaga stabilitas jumlah uang yang beredar di masyarakat. BI dengan kebijakannya harus menyediakan kebutuhan uang rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar," ujar politisi dari dapil Jabar IV itu.

Menurut Heri, BI perlu memberi perhatian bahwa uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah transaksi pembayaran tunai, mudah digunakan, mudah dikenali, tahan lama, dan sulit dipalsukan. Memperkuat pengawasan juga jadi keniscayaan untuk memberantas peredaran uang palsu. BI, imbau Heri, perlu mengupayakan agar uang yang beredar di masyarakat cukup dan sesuai jenis pecahannya.

Seperti diketahui, BI akan merilis 11 uang baru yang terdiri dari tujuh uang kertas dan empat uang logam. Semua uang tersebut bergambar pahlawan nasional. Misalnya, pecahan uang kertas Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta. Pecahan Rp 50 ribu bergambar H. Djuanda Kartawidjaja. Gambar Idham Chalid menghiasi uang Rp 5 ribu. Husni Thamrin untuk uang Rp 20 ribu.

Sementara untuk uang logam diantaranya pecahan Rp 1000 bergambar I Gusti Ketut Pudja, TB Simatupang untuk uang logam Rp 500, Tjipto Mangunkusumo untuk Rp 200, dan Herman Johanes untuk Rp 100.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2