Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lapas
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Harus Bebas Alat Telekomunikasi
2018-05-08 15:33:25
 

Ilustrasi. Pemusnahan HP hasil razia di Lapas.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap menyarankan agar lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) dibebaskan dari alat telekomunikasi, untuk mencegah peredaran narkoba di sel tahanan. Hal ini seiring maraknya permasalahan lapas atau rutan menjadi tempat peredaran narkoba.

"Petugas lapas atau sipir tidak ada yang membawa HP (handphone, RED), terlebih warga binaan yang memang seharusnya tidak diperkenankan membawa HP di areal lapas," ungkapnya usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin (7/5).

Jika alat komunikasi dilarang digunakan saat berada di lapas, ia meyakini peredaran narkoba dapat dikurangi. Meski demikian, tidak saja faktor alat komunikasi yang menyebabkan peredaran narkoba sulit dibendung.

Selain itu, karena Kalbar adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia, maka penyelesaian sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum dapat dilakukan, seperti juga layaknya penyelesaian overkapasitas lapas.

"Untuk over kapasitas di lapas, itu permasalahan klasik ya. Komisi III akan mendorong dan meminta dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, karena ini menyangkut komitmen," ungkap politisi PAN itu.

Dalam beberapa kasus di negara lain, misalnya di Filipina, dengan status darurat narkoba, maka pengelolaan lapas dikelola secara ketat.(hs/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2