Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kenaikan Harga BBM
Cegah Molor Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Harap Pembahasan Kompensasi Segera Tuntas
Thursday 30 May 2013 09:51:31
 

Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JATIM, Berita HUKUM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengharapkan pembahasan seputar BBM Bersubsidi dapat selesai akhir Juni ini. Ketidakpastian besaran kenaikan harga BBM Bersubsidi akan sangat tidak produktif namun demikian mengambil keputusan kenaikan BBM Bersubsidi perlu pemikiran yang mendalam dan menyeluruh, karena memberikan dampak yang besar kepada masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah.

"Kalau bisa pembahasan BBM dapat selesai sebelum akhir bulan Juni. Menaikkan BBM adalah kewenangan pemerintah jadi tidak perlu lagi izin DPR, tetapi untuk kompensasinya, bantuan kepada rakyat miskin memerlukan konsultasi dengan DPR," kata Menteri ESDM usai mewisuda 375 mahasiswa Akamigas Cepu, Jatim, Rabu (30/5).

Menurut Menteri ESDM, kompensasi untuk rakyat menengah bawah sangat diperlukan karena mereka yang sangat terkena dampak kenaikan harga BBM. "Jika dinaikkan BBM-nya, pasti ada dampak inflasi dan itu akan berdampak kepada rakyat miskin yang kurang mampu. Inilah yang harus diproteksi," ujar Wacik

Menteri ESDM meminta masyarakat untuk sabar menunggu keputusan pemerintah. Saat ini pemerintah dan DPR sudah menyetujui kenaikan harga BBM, namun pemerintah berkeinginan, saat kenaikan harga BBM dilaksanakan, bersamaan kompensasi kepada masyarakat yang kurang mampu didistribusikan, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Jero Wacik menegaskan, kenaikan harga BBM Bersubsidi diterapkan pemerintah untuk menekan subsidi BBM di APBN yang hampir mencapai Rp 300 triliun. “Subsidi senilai Rp 300 triliun dana APBN tersebut habis "dibakar" yang semestinya dapat dipergunakan untuk program-program lain yang lebih dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Jero Wacik.

Menkeu Garas Proses Mitigasi

Sementara itu Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengungkapkan, pengumuman kapan akan dilakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sepenuhnya ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kementerian Keuangan, menurut dia, hanya memastikan mitigasi dampak dari kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan yang disiapkan.

"Saya kira seperti saya sampaikan kemarin, proses kita lakukan di sini karena mengenai mitigasi dampak itu. Mengenai tanggal saya tidak tahu kecuali presiden. Tetapi, proses mitigasi harus selesai, saya tidak bisa komentar tanggal karena presiden yang tentuin," ujar Chatib di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/05).

Menkeu mengungkapkan, pemerintah telah mempersiapkan berbagai macam upaya mitigasi jika kebijakan tersebut telah diberlakukan, antara lain dengan pemberian kompensasi dalam bentuk uang tunai yaitu Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) , kepada masyarakat miskin yang terdampak.

"Dalam beberapa bulan melakukan adjustment, pemerintah perlu menyiapkan BLSM. Jadi sifatnya sementara, setelah itu dikompensasi lagi dengan infrastruktur, Raskin, PKH dan macam-macam," tambah Chatib.

Menkeu Chatib Basri juga menyebutkan, bahwa dari sisi pemerintah juga dilakukan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga. Pemotongan tersebut dilakukan terhadap belanja barang dan perjalanan dinas, serta pos-pos lainnya yang non prioritas. "Untuk konsolidasi fiskal, maka disamping BBM, anggaran kementerian dan lembaga dipotong dan disampaikan ke DPR dengan APBN-P," tandas Chatib.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2