Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Law
Cegah Lulusan Jadi Penjahat IT, Unikom Beri Mata Kuliah Cyber Law
Saturday 09 Feb 2013 10:48:32
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Rasanya tak cuma sekali ini Kampus Universitas Komputer Indonesia tercoreng akibat lulusannya yang 'nakal' menyalahgunakan kepintarannya di jalan yang salah. Sebut saja dugaan kasus terorisme beberapa waktu lalu serta situs prostitusi yang saat ini tengah hangat dibicarakan.

Tak ingin citra kampusnya terus dirusak, Rektor Unikom Eddy Suryanto Soegoto pun memasukkan mata kuliah khusus untuk seluruh program studi di Unikom.

"Kami berikan mata kuliah Cyber Law dan Etika Bisnis. Mata kuliah itu diberikan pada seluruh program yang ada," ujar Eddy, Jum'at (8/2).

Mata kuliah 3 SKS tersebut diberikan dengan penekanan supaya lulusan Unikom mengerti tentang UU ITE serta tidak menyalahgunakan ilmunya dengan melakukan hal yang melawan aturan dan hukum.

"Pemberian mata kuliah itu sudah diberikan sejak tahun 2008. Kan sayang kalau anak pintar dipakai atau dimanfaatkan untuk hal buruk," katanya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (8/2).

Eddy berharap, kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. Kalau hal itu terjadi pada mahasiswa, maka Eddy tak segan memberi sanksi tegas.

"Kalau sudah lulusan, itu tidak ada kaitannya lagi dengan Unikom. Kalau mahasiswa, itu bisa di DO," tutupnya.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber Law
 
  Cegah Lulusan Jadi Penjahat IT, Unikom Beri Mata Kuliah Cyber Law
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2