JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggandeng sejumlah perguruan tinggi, baik negeri dan swasta untuk memperkaya referensi dan kajian mengenai korupsi. Hingga saat ini sudah ada 8 universitas yang bekerjasama dengan KPK untuk pemanfaatan publikasi lokal universitas.
Ke-8 perguruan tinggi itu antara lain, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Gadjah Mada, Universitas Katolik Atmajaya Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Publikasi lokal universitas yang dimaksud adalah semua karya ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademika berupa skripsi, tesis, desertasi, penelitian dosen maupun lembaga penelitian kampus.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat penandatanganan perjanjian kerjasama di tiga universitas di Semarang akhir Mei lalu mengatakan KPK berharap kampus turut berkontribusi atas persoalan korupsi. “Kajian akademis yang bisa menjawab mengapa korupsi masih terjadi di negeri ini,” katanya.
Adnan menambahkan, KPK berkepentingan untuk menyebarluaskan berbagai referensi antikorupsi yang selama ini tersimpan di perpustakaan kampus agar bisa dioptimalkan masyarakat.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, Humas KPK terus mengembangkan Portal Antikorupsi (Anti Corruption Clearing House/ACCH), termasuk dengan memperkaya isi portal tersebut dengan kajian dan penelitian tentang korupsi dan subjek terkait lainnya.
“Ini bermanfaat untuk kedua belah pihak. Bagi kampus, penelitiannya bisa diakses oleh publik yang lebih banyak dan sebaliknya bagi KPK ini juga bermanfaat untuk menambah referensi atas kajian yang akan dan sudah dilakukan.”
Kerjasama serupa masih akan dikembangkan lagi pada tahun ini dengan beberapa perguruan tinggi di Bandung, Surabaya, Malang, Makassar dan Manado. Publikasi lokal universitas yang bekerjasama dengan KPK ini bisa diakses melalui laman Perpustakaan Online KPK di perpustakaan.kpk.go.id.(kpk/bhc/sya)
|