Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Cegah Korupsi, MK Jajaki Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PPATK
Sunday 09 Dec 2012 08:44:00
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mengadakan nota kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka upaya menindak praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan MK. Demikian inti pertemuan antara Sekretaris Jenderal MK dengan Ketua PPATK Moh. Yusuf yang berlangsung Jumat (7/12) siang di lantai 4 Gedung PPATK.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, MK sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan MK. Misalnya, MK telah melakukan kegiatan berupa Deklarasi Anti Korupsi, Penandatanganan Fakta Integritas, dan lainnya.

“Sekuat apa pun iman seseorang, kalau terus menerus digoda, imannya bisa goyah juga. Ibarat batu yang terus menerus ditetesi air, makin lama akan berlubang juga,” kata Janedjri menjelaskan pentingnya kerja sama MK dengan PPATK ini.

Dalam kesempatan itu, MK meminta kesediaan PPATK soal waktu pelaksanaan momen tersebut. “Pada dasarnya kami menyetujui rencana tersebut. Soal waktunya, kami akan bicarakan nanti,” kata Ketua PPATK Moh. Yusuf didampingi segenap jajaran pejabat PPATK.

Menghindari Mafia Peradilan

Janedjri melanjutkan, pentingnya kerja sama MK dengan PPATK antara lain juga bertujuan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti masuknya mafia peradilan ataupun mafia putusan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. “MK ini sangat mudah untuk disusupi mafia-mafia peradilan,” kata Janedjri.

Mafia peradilan atau mafia putusan di MK, jelas Janedjri, bisa saja terjadi pada saat sidang perselisihan hasil Pemilukada. Misalnya ada seorang calon kepala daerah yang menjadi pemenang dalam Pemilukada. Namun, saingannya calon kepala daerah yang berada di urutan kedua, menuntut kekalahannya dalam Pemilukada dan mengajukan permohonan ke MK. “Hal ini rawan sekali dengan kehadiran para mafia peradilan yang membujuk kedua pihak. Di situ terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Janedjri, ilustrasi yang dicontohnya hanya sekadar gambaran betapa rawannya pelaksanaan kewenangan konstitusional MK dan betapa seriusnya menjaga lembaga Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap, minimal ada dampak psikologis bagi para pejabat dan pegawai di MK. Misalnya, kalau kita mengendarai mobil ada polisi, kita cenderung hati-hati. Tapi kalau tidak ada polisi, kita berani coba-coba melanggar aturan lalu-lintas,” ucap Kandidat Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.

Seperti diketahui, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.

Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2