Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Cegah Korupsi, Kemenkumham Teken MoU dengan Kementerian dan Lembaga Terkait
2019-07-04 05:42:25
 

Tampak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah kementerian dan lembaga.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah kementerian lain, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penandatanganan kerjasama ini tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Salah satu bentuk sinergitas antar kementerian ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

"Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya," kata Menkumham Yasonna Laoly di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Menurut Yasonna, tantangan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

"Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees," paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kerjasama itu juga sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial ownership," tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ?Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan sebagai bentuk mengancam dunia usaha melainkan bentuk perlindungan terhada itu sendiri.

"Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2