Pemilu |
|
Pemilu
Catat, Ini Jenis Pemilih Pemilu 2019 yang Dapat Berikan Hak Suaranya di TPS
2018-08-13 08:02:00 |
|
|
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.
"Sesuai dengan model A.3-KPU," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra saat menjadi pemapar uji publik dua PKPU di Jakarta, Selasa (7/8) lalu.
Kategori kedua adalah pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb sendiri adalah mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal dan memberikan suaranya di TPS lain atau TPS luar negeri (TPSLN). "Tapi sebelumnya mereka melapor dulu dan mengurus formulir pindah memilih (form A5) yang ditunjukkan berikut KTP-el nya kepada KPPS saat akan memilih," jelas Ilham.
Khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, Ilham menjelaskan bahwa mereka masih dapat memberikan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el kepada KPPS dan didaftar dalam DPK, kedalam formulir model A.DPK-KPU. "Tapi hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Serta penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS," tambah Ilham.
Selain membahas rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada kesempatan itu juga dipaparkan rancangan PKPU terkait Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara yang disampaikan Komisioner Hasyim Asy'ari.(hupmaskpudianR/bh/sya) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|