Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Catat, Ini Jenis Pemilih Pemilu 2019 yang Dapat Berikan Hak Suaranya di TPS
2018-08-13 08:02:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.

"Sesuai dengan model A.3-KPU," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra saat menjadi pemapar uji publik dua PKPU di Jakarta, Selasa (7/8) lalu.

Kategori kedua adalah pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb sendiri adalah mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal dan memberikan suaranya di TPS lain atau TPS luar negeri (TPSLN). "Tapi sebelumnya mereka melapor dulu dan mengurus formulir pindah memilih (form A5) yang ditunjukkan berikut KTP-el nya kepada KPPS saat akan memilih," jelas Ilham.

Khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, Ilham menjelaskan bahwa mereka masih dapat memberikan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el kepada KPPS dan didaftar dalam DPK, kedalam formulir model A.DPK-KPU. "Tapi hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Serta penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS," tambah Ilham.

Selain membahas rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada kesempatan itu juga dipaparkan rancangan PKPU terkait Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara yang disampaikan Komisioner Hasyim Asy'ari.(hupmaskpudianR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2