Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tambang
Catat!! Ini Tanggapan Pengamat Bisnis Pertambangan terkait Kontroversi Penghentian Ekspor Nikel
2019-11-06 20:17:35
 

Diskusi Publik 'Kontroversi Pengehentian Ekspor Bijih Nikel dan Pembagunan Smelter'.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi publik yang mengangkat tema tentang Kontroversi Pengehentian Ekspor Bijih Nikel dan Pembagunan Smelter yang menjadi sorotan banyak pihak apalagi dari kalangan Asosiasi Smelter. Diskusi diadakan oleh Kops Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta.

Namun dalam hal ini, menurut pengamat bisnis Pertambangan, Hanifa Sutrisna mengatakan bahwa ada indikasi permainanan perdagangan Nikel didalam negeri yang sangat merugikan negara dan pengusaha pribumi pemilik IUP tambang.

"Tata niaga yang tidak melindungi dan tidak berpihak kepada pemilik IUP, tetapi lebih berpihak kepada Pemilik smelter," ujarnya, menjelaskan usai diskusi publik di kantor KAHMI Center, kawasan Kebayoran Baru, pada Rabu (6/11).

Lanjutnya lagi menerangkan, bahwa pemilik smelter memberlakukan perdagangan tidak langsung atau harus melalui trader dan hasil laboratorium yang sudah ditentukan pemilik smelter.

"Harga ditentukan oleh trader (otomatis harga ditentukan oleh pemilik smelter), dan tidak mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah, uji lab yang ditunjuk pemilik smelter dengan merubah kadar Ni dari kadar 1.8 menjadi Ni 1.3, sehingga harga jatuh dan pembayaran pajak turun," ungkap mantan advisor direktur ANTAM ini

Perihal itersebut, Dia juga menghimbau agar Pemerintah harus segera menetapkan harga Nikel yang acuan kepada pemilik smelter, seperti harga Batubara acuan yang wajib sebagai panduan pembeli Batubara dalam negeri.

"Apabila kontrak penjualan dibawah harga maka pemilik IUP yang harus menanggung sanksi, namun tidak ada sanksi bagi pembeli/ pemilik smelter," jelas Advisor Direktur Utama Timah Industri.

Akibatnya harga kontrak turun sehingga pajak yang dibayarkan kepada pemerintah juga turun. Hanifa pun menyebutkan, disinyalir ada permainan dagang, sehingga seluruh ore akan dijual ke smelter, akibatnya penambang pribumi pemilik IUP tidak bisa bangun smelter, dampaknya akan rugi dan bangkrut.

Mengingat akan nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini, dia pun menyimpulkan bahwa kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) terlalu terburu-buru mengeluarkan himbauan tanpa berkoordinasi dengan Lembaga-lembaga terkait.

"Hal ini jelas-jelas membuat gaduh suasana dan hal ini pun sangat bertentangan dengan arahan Pak Jokowi yang tidak menginginkan kegaduhan yang dilakukan oleh Menteri atau setingkat Menteri di periode kedua pemerintahan beliau," tegasnya.

Fatalnya lagi, sang pengamat Bisnis Pertambangan inipun menyanyangkan akan regulasi kebijakan oleh pihak BKPM seperti penghentian ekspor biji nikel, "Apa dasar hukumnya BKPM menghentikan ekspor biji nikel yang bukan kewenangannya," pungkasnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2