Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Cara KPK Miskinkan Koruptor
2016-08-12 11:12:12
 

Ilustrasi. Giant Banner, 'Berani Jujur Hebat' di Gedung KPK.(Foto: dok. BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada banyak cara koruptor menyembunyikan harta hasil kejahatannya. Bahkan, mereka juga menyamarkan dan menghilangkan jejak harta-harta tersebut agar tidak terendus oleh penegak hukum.

Tentu saja, fenomena ini sudah diantisipasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara khusus KPK membentuk unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Unit ini secara khusus bertugas melacak aset-aset koruptor yang dengan sengaja dihilangkan, disembunyikan atau disamarkan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat.

"Ini cara pemiskinan korupor yang melarikan berbagai aset negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Semoga hal ini efektif mengembalikan aset negara dan membuat koruptor jera," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Acara "Mengenal Lebih Dekat Unit Labuksi", di Auditorium KPK, Rabu (3/8).

Menurut Saut, KPK akan terus meningkatkan potensi dan kapasitas unit ini dalam mengendus aset-aset koruptor yang semakin lihai disembunyikan. Saut pun menyatakan bahwa pimpinan KPK berkomitmen akan membuat terobosan dalam hal pelacakan aset para koruptor, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan bisnis proses bagi pegawai KPK. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan kegiatan diskusi ini sangat penting agar transfer pengetauan antar unit berjalan sehingga masing-masing unit dapat saling memahami tugas pokok serta fungsi unit lain.

"Jangan sampai pegawai KPK masing-masing memakai kaca mata kuda, hanya tahu dan sibuk dengan bidang kerjanya, tapi tidak peduli dengan unit lain," ujar Bimo.

Unit labuksi KPK dibentuk sejak 2008 dengan nama Unit Eksekusi. Pembentukan unit ini dilatarbelakangi oleh hasil inventarisasi atas seluruh perkara yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi. Penyebabnya, jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat sedikit dan disibukkan dengan perkara-perkara baru.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2