Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dana Desa
Camat Luas Kabupaten Kaur Bantah Lakukan Pungli Dana Desa 2018
2018-12-06 05:59:58
 

Camat Luas, Indra Jaya saat memberikan keterangan di ruang kerjanya ,dengan para awak media, Rabu (5/12).(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan sekitar kecamatan Luas kabupaten Kaur, Bengkulu bahwa Indera Jaya sebagai Camat Luas ditudang menerima uang tunai dari seluruh Kepala Desa (Kades) sebesar Rp. 4.500.000 per Desa.

Terkait hal tersebut menjadikan beberapa para awak media untuk mendatangi Camat Luas guna mendapat informasi yang jelas dan gamblang dari yang bersangkutan yakni Camat luas pada, Rabu (5/12).

Camat Luas Indera Jaya, MPd membantah keras terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut, bahwa Camat Luas menerima uang tunai dari seluruh Kepala Desa se-Kecamatan yang berjumlah 12 Desa dan masing- masing Kepala Desa memberikan Rp. 4.500.000,- setiap Desanya kepada Camat.

Indra Jaya mengatakan bahwa, "informasi yang berkembang tersebut sangat lah tidak mungkin terjadi, karena terlalu besar saya dapat duit kalau sejumlah Rp. 54.000.000,- dari keseluruhan Kepala Desa di Kecamatan Luas," ungkapnya, Rabu (5/12).

Tapi Camat Indra Jaya tidak membantah kalau nantinya Kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan tetap melakukan pemberian rokok atau apa yang jumlahnya kecil, itu biasa saja dan wajar -wajar saja sebagai ucapan terimakasih. jelas Indra dengan para awak media di ruang kerjanya.

"Dari isu ini adalah sikap fitnah orang yang memakan orang menuding saya, tapi yakinlah semua itu pasti akan dibalas Allah nantinya, ungkap Indera.

Sebagai wewenang Camat itu secara global saja terkait kegiatan Dana Desa, seperti pemberian rekomendasi terhadap Kepala Desa yang ingin mencairkan uang Dana Desa,yang sudah memiliki persyaratan yang cukup sesuai dengan pengesahan tim verifikasi kecamatan dan pendamping desa. Sehingga, Camat meneruskan mengeluarkan rekomendasi.

Sebagai penutup Indera Jaya menegaskan secara gamblang bahwa, "informasi pungli tersebut sangat tidak benar," pungkasnya.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2