JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka penyerahan berkas dukungan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) dari jalur perseorangan atau independen, mulai Rabu (8/2) hingga Minggu (12/2). Setelah itu, KPU Provinsi DKI akan memverifikasi berkas dukungan tersebut selama dua pecan, mulai Senin (13/2) hingga Minggu (26/2).
Berkas dukungan yang diserahkan itu, diharapkan data yang dijamin keasliannya dari para pendukung pasangan cagub-cawagub tersebut. "Kami minta seluruh berkas data, seperti tanda tangan dan KTP para pendukung dijamin keabsahan dan keasliannya. Kami pastikan akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro di Jakarta, Selasa (7/2).
Jika saat verifikasi, lanjut dia, pihaknya menemukan adanya nama yang sama dalam lembar dukungan pada pasangan cagub-cawagub yang berbeda, tindakan tegas akan dilakukan. Satu diantaranya dengan menghapus nama pendukung tersebut dari lembar dukungan. "Misalnya calon independen pertama didukung warga bernama A, kemudian calon independen kedua juga didukung si A. Maka nama si A ini akan dicoret dari semua berkas calon independen itu," jelasnya.
Nantinya, jumlah dukungan yang masuk dalam lembar dukungan dari masing-masing calon, akan diperiksa 100 staf KPU Provinsi DKI Jakarta. Petugas ini akan melaksanakan verifikasi selama dua minggu. Tidak hanya melihat keabsahan data pendukung, melainkan juga menghitung kembali berkas data pendukung dari tim calon independen.
Dalam pemeriksaan berkas administrasi ini, ungkap Juri, tim sukses dari masing-masing calon independen diperkenankan untuk datang dan dapat menjadi saksi. Pihaknya juga menyediakan kartu identitas bagi tim sukses dari masing-masing calon independen yang ingin mengikuti proses pemeriksaan berkas dukungan ini.
Jika hasil verifikasi tenryata dukungan kurang dari batas minimal sebanyak 407.345 orang, Juri memastikan, pasangan calon independen itu masih mendapat kesempatan untuk melengkapi data dengan batas waktu satu minggu setelah masa verifikasi selesai. Untuk itu, calon independen sebaiknya melebihkan jumlah dukungannya, agar bisa menjadi stok untuk mengantisipasi kekurangan dukungan itu.
Calon independen cagub-cawagub DKI Jakarta ini, ada dua pasangan. Mereka yakni pasangan Marsekal Muda TNI (Purn) Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji yang mengklaim telah memiliki 500 ribu dukungan dari berbagai kalangan di Jakarta. Satu lainnya adalah pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin juga mengklaim dukungan dalam bentuk KTP sudah mencapai 550 ribu orang.(bjc/irw)
|