Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Calon Independen Pilgub DKI Mulai Serahkan Data
 

Ilustrasi data serta dokumen peserta pemilihan umum kepala daerah (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka penyerahan berkas dukungan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) dari jalur perseorangan atau independen, mulai Rabu (8/2) hingga Minggu (12/2). Setelah itu, KPU Provinsi DKI akan memverifikasi berkas dukungan tersebut selama dua pecan, mulai Senin (13/2) hingga Minggu (26/2).

Berkas dukungan yang diserahkan itu, diharapkan data yang dijamin keasliannya dari para pendukung pasangan cagub-cawagub tersebut. "Kami minta seluruh berkas data, seperti tanda tangan dan KTP para pendukung dijamin keabsahan dan keasliannya. Kami pastikan akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro di Jakarta, Selasa (7/2).

Jika saat verifikasi, lanjut dia, pihaknya menemukan adanya nama yang sama dalam lembar dukungan pada pasangan cagub-cawagub yang berbeda, tindakan tegas akan dilakukan. Satu diantaranya dengan menghapus nama pendukung tersebut dari lembar dukungan. "Misalnya calon independen pertama didukung warga bernama A, kemudian calon independen kedua juga didukung si A. Maka nama si A ini akan dicoret dari semua berkas calon independen itu," jelasnya.

Nantinya, jumlah dukungan yang masuk dalam lembar dukungan dari masing-masing calon, akan diperiksa 100 staf KPU Provinsi DKI Jakarta. Petugas ini akan melaksanakan verifikasi selama dua minggu. Tidak hanya melihat keabsahan data pendukung, melainkan juga menghitung kembali berkas data pendukung dari tim calon independen.

Dalam pemeriksaan berkas administrasi ini, ungkap Juri, tim sukses dari masing-masing calon independen diperkenankan untuk datang dan dapat menjadi saksi. Pihaknya juga menyediakan kartu identitas bagi tim sukses dari masing-masing calon independen yang ingin mengikuti proses pemeriksaan berkas dukungan ini.

Jika hasil verifikasi tenryata dukungan kurang dari batas minimal sebanyak 407.345 orang, Juri memastikan, pasangan calon independen itu masih mendapat kesempatan untuk melengkapi data dengan batas waktu satu minggu setelah masa verifikasi selesai. Untuk itu, calon independen sebaiknya melebihkan jumlah dukungannya, agar bisa menjadi stok untuk mengantisipasi kekurangan dukungan itu.

Calon independen cagub-cawagub DKI Jakarta ini, ada dua pasangan. Mereka yakni pasangan Marsekal Muda TNI (Purn) Prayitno Ramelan-Teddy Suratmadji yang mengklaim telah memiliki 500 ribu dukungan dari berbagai kalangan di Jakarta. Satu lainnya adalah pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin juga mengklaim dukungan dalam bentuk KTP sudah mencapai 550 ribu orang.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2