Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Calon Bintara Tertipu Calo, Kerugian Ratusan Juta
Sunday 08 Jun 2014 23:32:37
 

Ilustrasi. Acara Apel Anggota Polri.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib sial dialami 7 calon Bintara Polri. Sudah membayar ratusan juta rupiah, mereka belum lulus menjadi Polisi. Mereka pun lapor ke Polda Metro Jaya.

Kasat Jatanras Ditreskrimum PMJ AKBP Herry Heryawan mengatakan, "Telah terjadi tindak penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan menjadi Brigadir Polri,"

Para korban ini melapor ke Polda Metro Jaya setelah menyetor uang, namun tak kunjung sukses menjadi Bintara Polri.

Herry merinci, mereka yang melapor dan nilai kerugian para calon Bintara ini. Mereka yakni :

1. Tyor Arisandi kerugian Rp 51 juta
2. Anang Setiawan dan Abdul Haris Saputro Rp 100 juta
3. Sentot Ariwibowo, Sulis Haryanti, dan Ade Kurnia Widodo, Ahmad Syarifudin, dan Agung Febriyanto kerugian Rp 600 juta.

"Total kerugian Rp 751 juta. Kasus ini masih kita selidiki," tutup dia.

Ikuti terus perkembangan kasusnya Mitra Humas, dan doakan kami agar bisa dengan segera mengungkap kasus ini.(facebook/DivHumasPolri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2