JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (3/7), calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Muchayat kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," ujarnya, Rabu (3/7).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Terkait Kasus Hambalang, hari KPK memeriksa Muchayat, yang bersangkutan hadir," ujar Johan.
Dugaan keterlibatan Muchayat dalam kasus Hambalang diduga pertama kali disebutkan oleh juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.
Selain Muchayat, KPK juga memanggil Sadi, Sudiro, dan Iswandi. Mereka bertiga tersebut merupakan Pemeriksa Barang/Jasa P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sama seperti Muchayat, ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 243 miliar itu.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.(bhc/opn) |