JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muchayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," ujarnya, Senin (24/6).
Dugaan keterlibatan Muchayat dalam kasus Hambalang pertama kali disebutkan oleh juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.
Selain Muchayat, KPK juga berencana memanggil pegawai PT PP, Lukman Hidayat, dan Bastaman Harahap, selaku kabag Perlengkapan di Kemenpora. Sama seperti Muchayat, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp243 miliar itu.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.(bhc/opn) |