Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Calon Anggota BPK Diperiksa KPK
Monday 24 Jun 2013 16:41:31
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muchayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," ujarnya, Senin (24/6).

Dugaan keterlibatan Muchayat dalam kasus Hambalang pertama kali disebutkan oleh juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.

Selain Muchayat, KPK juga berencana memanggil pegawai PT PP, Lukman Hidayat, dan Bastaman Harahap, selaku kabag Perlengkapan di Kemenpora. Sama seperti Muchayat, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp243 miliar itu.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2