BOJONEGORO, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis terdakwa kasus penipuan calon tenaga kerja dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Hendra Putra (32) sebelumnya oleh JPU dituntut hukuman selama 1 tahun penjara. Namun Majelis Hakim PN akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman 9 bulan kurungan penjara. Vonis dijatuhkan karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pertimbangan keringanan hukuman terhadap terdakwa ini karena korban NA warga Jalan Rajawali, yang ternyata juga dihamili oleh terdakwa akhirnya menikah.
"Persetubuhan antara korban dengan terdakwa ini terungkap dalam proses persidangan. Karena terdakwa mau tanggungjawab itu menjadi pertimbangan hukuman," ujar Eko Supriyatno usai sidang, Sabtu (13/4).
Agenda sidang dengan jadwal putusan ini sempat tertunda satu minggu karena terdakwa tidak membawa surat penyataan poligami yang ditandatangai kedua belah pihak, istri tua dan istri muda. Dalam sidang tadi, kedua istri terdakwa juga hadir mendengarkan putusan.
Sekedar diketahui, Hendra Putra membujuk korban NA bisa menjadi karyawan PT Pertamina, Surabaya pada Agustus 2012. Korban telah menyerahkan uang Rp 11,5 juta. Namun dalam perjalanannya, korban tak kunjung mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan terdakwa. Keduanya kenal pada Juni 2012 dari jejaring sosial Facebook.
Bahkan keduanya menjalin asmara hingga berbadan dua. Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi. Lantaran diketahui ternyata terdakwa sudah memiliki istri dan dua anak. Sementara, pernikahan di dalam penjara akan dilangsungkan setelah terdakwa mendapat izin poligami dari keluarga dan pengadilan agama.(sm/kjs/bhc/rby) |