Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Calo Bansos Pemprovsu Divonis 5 Tahun Penjara
Thursday 14 Mar 2013 22:38:23
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Adi Sucipto selaku penerima sekaligus perantara (Makelar) bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009.

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Suhartanto di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3).

Bukan hanya hukuman tersebut, Hakim Suhartanto juga menjatuhkan pidana tambahan agar Adi Sucipto membayar uang pengganti Rp 1,1 Miliar lebih, namun bila tidak sanggup maka diganti pidana penjara selama 3 tahun. Vonis ini lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7,5 tahun penjara.

Adi Sucipto terbukti bersalah menerima sekaligus perantara bansos Pemprovsu TA 2009 yang melakukan pemotongan dari bantuan yang diurusnya sebesar 50-60 persen dari sebanyak 17 proposal yayasan dengan kerugian negara senilai Rp 1. 425.750.000.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2