Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Calo Bansos Pemprovsu Divonis 5 Tahun Penjara
Thursday 14 Mar 2013 22:38:23
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Adi Sucipto selaku penerima sekaligus perantara (Makelar) bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009.

Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Suhartanto di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3).

Bukan hanya hukuman tersebut, Hakim Suhartanto juga menjatuhkan pidana tambahan agar Adi Sucipto membayar uang pengganti Rp 1,1 Miliar lebih, namun bila tidak sanggup maka diganti pidana penjara selama 3 tahun. Vonis ini lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7,5 tahun penjara.

Adi Sucipto terbukti bersalah menerima sekaligus perantara bansos Pemprovsu TA 2009 yang melakukan pemotongan dari bantuan yang diurusnya sebesar 50-60 persen dari sebanyak 17 proposal yayasan dengan kerugian negara senilai Rp 1. 425.750.000.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2