MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Adi Sucipto selaku penerima sekaligus perantara (Makelar) bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu TA 2009.
Selain hukuman tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto juga menjatuhkan denda sebanyak Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Suhartanto di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3).
Bukan hanya hukuman tersebut, Hakim Suhartanto juga menjatuhkan pidana tambahan agar Adi Sucipto membayar uang pengganti Rp 1,1 Miliar lebih, namun bila tidak sanggup maka diganti pidana penjara selama 3 tahun. Vonis ini lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7,5 tahun penjara.
Adi Sucipto terbukti bersalah menerima sekaligus perantara bansos Pemprovsu TA 2009 yang melakukan pemotongan dari bantuan yang diurusnya sebesar 50-60 persen dari sebanyak 17 proposal yayasan dengan kerugian negara senilai Rp 1. 425.750.000.(bhc/and) |