Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Cadbury Kalah Atas Sengketa Warna Ungu
Monday 07 Oct 2013 00:45:16
 

Cadbury kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan terbaru ini.(Foto: Ist)
 
AMERIKA, Berita HUKUM - Nestle menang di persidangan terhadap perusahaan saingannya, Cadbury, atas sengketa penggunaan warna ungu sebagai merek dagang. Tahun lalu Cadbury memenangkan kasus hukum untuk menghentikan perusahaan cokelat lainnya menggunakan warna ungu khusus - yang dikenal sebagai Pantone 2865c.

Tapi perusahaan asal Swiss Nestle, sebagai perusahaan makanan terbesar di dunia, kini memenangkan kasusnya sehingga mematahkan putusan sebelumnya itu.

"Formulasi Cadbury tidak memenuhi persyaratan untuk pendaftaran merek dagang," kata pengadilan Inggris.
Pengadilan Tinggi juga mengatakan aplikasi merek dagang ini "kurang jelas, kurang teliti, dan kurang objektivitas yang diperlukan untuk memenuhi syarat pendaftaran merek dagang."

Sengketa hukum atas warna ungu ini sudah berlangsung sejak 2008 lalu, ketika Nestle awalnya menentang penerapan putusan hukum atas warna ungu Cadbury.

Cadbury -yang dibeli oleh raksasa makanan AS Kraft pada tahun 2010- telah menggunakan warna ungu pada pembungkus cokelat mereka sejak awal abad 20.

"Kami kecewa dengan keputusan terbaru ini, tetapi penting untuk menunjukkan bahwa hal ini tidak mempengaruhi hak kami untuk melindungi warna ungu kami dari orang lain yang berusaha untuk membuat produk mereka mirip dengan cokelat Cadbury," kata juru bicara Cadbury.

"Warna ungu kami telah dikaitkan dengan Cadbury selama satu abad dan publik Inggris telah tumbuh dengan pemahaman yang terhubung dengan cokelat kami.

"Kami sedang mempelajari putusan ini dan akan mempertimbangkan langkah kami berikutnya yang meliputi kemungkinan banding."

Nestle mengatakan menyambut keputusan pengadilan, yang menurutnya "adalah hasil yang tepat dari perspektif hukum."(bbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2