Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tambang
CV JAR Jual Batubara Diduga Tanpa Dokumen RKAB Viral di Medsos Twitter
2020-09-10 09:44:44
 

Batubara yang sedang dimuat diatas ponton.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahan Batubara CV. Jasa Andhika Raya (PT. JAR) yang berlokasi di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melakukan penjualan Batubara yang disinyalir tidak mengantongi izin lengkap Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Sebelumnya seorang tokoh masyarakat Loa Ulung bernama Haji Armansyah sebagai Ketua RT. 02 Desa Loa Ulung, Kukar kepada pewarta pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WITA mengatakan bahwa saat ini adanya terjadi muatan batubara diduga kuat milik PT. JAR yang dijual kepada Agung, namun kami warga menuntut hak yang belum semuanya di penuhi, seperti perbaikan jalan juga pemakaman. "Sehingga kami bersama warga sepakat besok pertemuan kalau tidak ada penyelesaian, maka warga akan menahan kapal Pontoh muatan batu bara tersebut," terang Haji Arman.

"Jadi besok rencana kami warga akan melakukan pertemuan dulu dengan Pak Irwan, apabila hasil pertemuan tersebut pelayanan ada dan penyelesaian hak tuntutan seperti jalanan, sebagaian gaji karyawan juga belum di bayar, lahan warga sebagian sudah dibayar sebagian belum, yang paling utama tuntutan adalah jalanan kuburan yang runtuh akibat galian batubara. Apabila besok pertemuan tersebut tidak ada penyelesaian maka pontonnya akan kami tahan," ujar Haji Armansyah.

Ketua RT. 02 desa Loa Ulung, Kukar juga menambahkan bahwa selain tuntutan tersebut diatas sebagai RT yang memiliki kelompok tani dengan anggota 85 orang juga sebagian lahannya belum dibayar, jelasnya.

Terkait dugaan pengapalan Batubara diduga milik CV. JAR yang disinyalir tidak memiliki izin RKAB, Aini selaku staf Administrasi yang menerima Surat Tugas dari Direktur CV. Jasa Andhika Raya (CV JAR), Djoni Juanda mengatakan bahwa sejak menerima surat kuasa pengurusan RKAB pada tanggal 28 Pebruari 2020 hingga saat ini belum diterbitkan oleh ESDM Kaltim, jelas Aini kepada pewarta sambil memperliatkan surat kuasa dari Direktur CV JAR pada, Minggu (6/9).

"Saya selaku staf administrasi CV JAR yang ditugaskan untuk mengurus RKAB, namun hingga saat ini belum diterbitkan oleh ESDM Kaltim, jadi andaikan ada seseorang selaku pembeli Batubara milik CV. JAR yang mengatakan bahwa mengantongi RKAB dari ESDM, maka saya pastikan bahwa dokumen itu palsu atau dokumen terbang, karena sampai saat ini dokumen RKAB tersebut belum terbit," jelas Aini.

Sementara, diduga CV. JAR tidak memiliki izin RKAB juga muncul dan viral di medsos Twitter, akun Tweet Frangky @chanrwn dan Richard Oslo @Oslo_if pada tanggal 6 September 2020 mentweet "@yanmas_reskrim @jokowi sekarang sedang giat batubara Ilegal tanpa RKAB CV.Jasa Andhika Raya, dugaan Dokument terbang, Jety tak berijin, desa Loa Ulung Tenggarong Kaltim, 6/9/2020, indikasi Pembiaran oleh aparat."

Hal yang sama juga pada akun Tweeter Frengky menulis, Indikasi adanya pemuatan Batubara CV. Jasa Andhika Raya menggunakan dokumen terbang (RKAB belum ada), Jetybtak tidak berizin di desa Loa Ulung Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara, saat ini melakukan giat

Sedangkan, selaku buyer yang bernama Agung yang membeli Batubara milik CV. JAR ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Minggu (6/9) sekitar pukul 01.00 WITA melalui teleponnya mengatakan bahwa, perjanjiannya dengan CV JAR jelas setelah Pontonya penuh baru mengeluarkan uangnya, kalau tidak ya tidak maka tidak akan melakukan pembayaran.

Sebagai pembeli Batubara, Agung juga mengatakan bahwa telah juga membayar atas tuntutan warga walau tidak sepenuhnya, jelas Agung.

"Perjanjian saya dengan CV. JAR setelah Ponton penuh baru melakukan pembayaran, jadi belum ada uang sepersen pun juga kepada CV. JAR. Saya juga sudah membayarkan kepada warga mereka karyawan dan lainnya walau tidak semua, namun adanya komentar warga ya warga yang mana, saya tidak ambil pusing," ujar Agung.

Ketika disinggung terkait RKAB apakah ada RKAB yang dimiliki CV. JAR dalam melakukan penjualan Batubara, Agung mengatakan RKAB lengkap.

"Jadi toroan Pajero yang terbaru kalau ada yang ngomong belum ada, namun kalau saya yang menunjukkan ada RKAB maka belikan saya juga Pajero terbaru. Sebelum saya beli batu ini saya sudah komunikasi dengan semua orang, jadi saya tidak melanggar hukum dan ketentuan-ketentuan berlaku, saya ikuti, Apa yang menjadi keresahan warga saya ikuti termasuk uang makanya saya tidak mau membayar sebelum kesepakatan dengan warga terpenuhi, Saya telah melakukan pembayaran-pembayaran untuk gaji, loundry macam-macam kepada warga sudah saya berikan, kalaupun walau ada yang belum puas saya pikir tidak ada orang yang hebat di negeri ini atau dimanapun yang keputusannya yang bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada satu dua orang yang tidak puas. Jadi ada kalau yang bilang RKAB tidak ada maka saya berani taroan Pajero terbaru, yang seri tertinggi saya berani berikan tapi harus bisa menunjukkan," tegas Agung.(bhg/gaj)

---------------
*Terkait berita tersebut diatas CV JAR memberikan Hak Jawabnya pada, 13 Nopember 2020, berikut Hak Jawab yang disampaikan CV JAR diberi judul : Penahanan Tongkang Batubara CV. Jasa Andhika Raya Oleh KSOP Kelas II Samarinda Berujung Pengaduan Ke Direskrim Polda Kaltim

CV. Jasa Andhika Raya sudah mengantongi IUP OP Produksi Nomor: 503/812/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018 berlaku s/d 7 Mei 2023, dan Ijin Jetty TUKS Nomor: BX-430/PP 008, berlaku s/d 9 Desember 2023.

Pada periode Mei 2018 sampai November 2018 CV. JAR melakukan penambangan batubara sebanyak +/- 9.900 Mt berada di stockpile belum bisa dilakukan penjualan karena dalam pengurusan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB Tahun 2019/2020) di Distamben Provinsi Kaltim.

RKAB Tahun 2019 hingga 2020 sudah diajukan beberapa kali sejak 4 November 2019 hingga 31 Maret 2020, muncul wabah covid-19, dan Kabid Minerba Provinsi Kaltim Suadra Aswar meniadakan presentasi RKAB untuk CV. JAR.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 7 Tahun 2020, tanggal 3 Maret 2020, Perihal RKAB (Pasal 79 Pemilik IUP wajib menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri, dan Pasal 80(5) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) atau ayat(4), pemegang IUP dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RKAB Tahunan yang disampaikan).

Tanpa sepengetahuan management CV. JAR ada pihak yang melakukan Input Data Base Persetujuan RKAB Tahun 2020 Nomor: 541.23/1114/II-Minerba kedalam Akun MOMS CV. JAR. Dokumen Persetujuan RKAB Tahun 2020 CV.JAR tersebut ditandatangani oleh Kadistamben Ir. H. Wahyu Widhi Heranata, MP pada 11 April 2020.

Pada 7 September 2020 CV. JAR melakukan penjualan batubara produksi tahun 2018 dimana perusahaan yang mengurus bongkar muat batubara adalah PT.BBI dan telah ditandatangani dokumen RKBM Nomor: 07/BBI/SMD/IX/2020 oleh pihak KSOP Kls. II Samarinda.

Pada 08 September 2020 perusahaan surveyor PT. Carsurin yang ditunjuk telah menerbitkan LHV: SMD.3678/CS/SEP/2020, harusnya pihak KSOP Kls.II Samarinda menerbitkan Izin Gerak Kapal, tapi menolak dengan alasan yang dicari-cari RKAB CV. JAR Palsu, tidak ada stempel dan tandatangan surveyor pada dokumen LHV PT. Carsurin.

Padahal penahanan Izin Gerak Kapal oleh KSOP menurut undang undang pelayaran hanya bisa dilakukan setelah ada perintah tertulis dari pengadilan. Jadi KSOP Kls.II Samarinda bertindak sewenang-wenang dan telah mengakibatkan kerugian CV. Jasa Andhika Raya.

Justru yang menjadi pertanyaan CV.JAR sebelum munculnya RKAB Tahun 2020 tanggal 11 April 2020 dokumen CV. JAR (IUP OP dan Ijin Jetty) sudah digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak untuk melakukan penjualan/pengapalan batubara illegal (koridor) hingga 33 kali pengapalan, kenapa pihak KSOP Kls.II Samarinda bisa kecolongan?

Atas tindakan pidana tambang tersebut, pihak CV. JAR sudah mengadukannya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim pada18 Desember 2019. Untuk sementara sudah ditetapkan satu tersangka saudara Hartono, tapi pihak Kejaksaan masih belum melakukan penahanan.

Menurut Kajati Kaltim sebelumnya Chaerul Amir kasus penyimpangan pembayaran royalty CV.JAR tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, bisa saja surveyornya, pihak KSOP atau pihak penyelenggara dalam hal ini dinas pertambangan Provinsi kaltim.

Pihak Dinas Pertambangan tidak bisa lepas tangan dikarenakan sebelum September 2019 pengapalan batubara hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak dinas pertambangan.

Sedang permohonan CV. JAR untuk menjual batubara hasil produksinya tahun 2018 tidak diberikan rekom penjualan oleh Dinas Pertambangan dengan alasan RKAB belum disetujui aneh nya untuk batubara illegal (corridor) Dinas Pertambangan menerbitkan rekom.

Permohonan perubahan Akun MOMS CV.JAR Kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, dapat disetujui pada tanggal 21 April 2020 dengan Surat Nomor: 226/03/DBB.OP/2020.. Permohonan perubahan akun diajukan karena akun sebelumnya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk melakukan pengapalan batubara dengan menggunakan dokumen CV. JAR.

CV. JAR didirikan berdasarkan Akta Notaris Ruddyantho Tantry, SH. Dengan Nomor: 13, Tertanggal 9 Januari 1995. Direktur Djonni Juanda dan Komanditer Ny Dra Shinta Dewi Hosein.

Sedangkan pada tanggal 22 Oktober 2018 terjadi Perubahan Anggaran Dasar CV. JAR, Berdasarkan Akta Notaris Eny Haryanti, SH, dengan nomor: 2411. Dimana Djonni Juanda dan Ny Dra Shinta Dewei Hosein keluar dari perseroan dan Saudara Dicky Muhammad Kurniawan masuk sebagai Direktur Persero dan Sugeng Sono sebagai persero komanditer.

Pada tanggal 24 Januari 2019 DPMPTSP Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Nomor: 503/148/SHM-DK/DPMPTSP/I/2019, Perihal: Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris CV. Jasa Andhika Raya.

Susunan Direksi, Semula Direktur Utama Djonni Juanda, dan Susunan Komisaris dengan Komisaris Utama Sinta Dewi Hosein.
Menjadi : Direktur Utama Dicky Muhammad Kurniawan dan Susunan Komisaris dengan Komisaris Utama Sugeng Sono.

Dengan catatan, Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/812/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018, Tanggal 08 Mei 2018.

Samarinda, 13 November 2020

Hormat kami,
CV. Jasa Andhika Raya

TTD,
(Dicky Muhammad Kurniawan)
Direktur

Demikianlah Hak Jawab ini kami sampaikan dengan memperhatikan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik, serta Risalah Penyelesaian melalui Dewan Pers.

Atas pemberitaan yang disajikan sebelumnya dianggap tidak berimbang, tidak uji informasi atau cross cek terhadap dokumen negara, terkait izin pertambangan dan lainnya yang dimiliki Perusahaan CV JAR, Redaksi BeritaHUKUM.com menyampaikan permohonan maaf.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2