Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Busyro Tegaskan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
Tuesday 10 Jul 2012 17:47:28
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
Berita HUKUM - JAKARTA, Hingga saat ini, status kasus dugaan korupsi proyek sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat masih dalam penyelidikan. Sehingga wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Busyro Muqoddas membantah telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Terkait Hambalang sampai hari ini KPK belum melakukan eskpose lanjutan. Sehingga belum ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Busyro saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa ( 10/7).

Ketika ditanya wartawan terkait pejabat Kemenpora yang berinisial DK dan WM yang disebut-sebut akan jadi tersangka, Busyro menjawab bahwa sampai saat ini keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. "kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan, sehingga nama keduanya masih didalami," imbuhnya.

Meski demikian, Busyro mengaku tidak menutup kemungkinan kedua orang tersebut nantinya akan jadi tersangka."Tapi bisa saja mereka berdua itu, dan bisa jadi yang lain juga," tambahnya.

Bahkan, saat disinggung apakah Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bisa dijadikan sebagai tersangka. Busyro menjawab hal itu tidak menutup kemungkinan.

Karena, menurut Busyro, KPK memprioritaskan di penyelidikan pada ketersediaan bukti. Dan saat ini bukti kasus Hambalang di KPK sudah ada dan sedang ditakar.

Sehingga, KPK akan menjangkau siapa-siapa saja yang teraliri uang dari kasus ini. "Itu semua komprehensif, karena ini menarik ada penggelembungan dana spektakuler dalam waktu singkat. Sehingga kami pastikan tidak akan berhenti untuk kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, ada kabar tersiar di lapangan bahwa KPK telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wisler Manalu. Dan Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar.

Menurut, kabar tersebut, kedua pegawai ini ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam lelang proyek pengadaan dan pembangunan Pusat Pembinaan Olahraga di Hambalang, Bogor itu. Keduanya sempat menjadi panitia lelang.

Tender proyek Hambalang sendiri akhirnya dimenangkan PT Adhi Karya (Persero). Nilai proyek yang sudah dikerjakan sejak 2010 itu mencapai Rp 1,2 triliun. Kasus korupsi dalam proyek ini menyeruak setelah bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menuduh koleganya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian dari keuntungan dan komisi proyek itu.

Dana sebesar Rp 50 miliar itu, kata Nazaruddin, dipakai Anas pada Januari 2010 untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2