Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Busyro Muqoddas
Busyro Pastikan Nazaruddin Harus Diserahkan ke KPK
Wednesday 10 Aug 2011 00:32:13
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Mabes Polri Bisa Tangani Peran Pengawal Sang Buron

JAKARTA-Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, institusinya merupakan pihak yang pertama untuk memeriksanya. Hal ini sesuai dengan pihak pertama yang mengusut kasusnya dan menetapkannya sebagai tersangka serta status buron terhadap Nazaruddin.

"Yang pertama mempertersangkakan itu adalah KPK. Jadi proses-proses hukum setelah kembali ke Indonesia, ya harus langsung diperiksa KPK,” kata Busyro Muqoddas kepada wartawan dalam sebuah acara sarasehan di Jakarta, Selasa (10/8).

Mengenai keinginan Mabes Polri yang juga ingin memeriksa Nazaruddin pada kasus pencemaran nama baik Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, lanjut Busyro, akan dikoordinasikan lebih dahulu. "Sejak awal, KPK kerja sinergis dengan Polri. Tapi kalau tiba di Jakarta, tetap harus dibawa langsung ke KPK," tegasnya lagi.

Sedangkan untuk pengamanan Nazaruddin sendiri saat tiba di Indonesia, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Namun, lembaganya tetap akan melakukan pengawasan secara rutin dan terus-menerus. Pasalnya, Nazaruddin merupakan saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. "Untuk pengamanan, kami serahkan Polri yang punya kewenangan," ujarnya.

Mengenai penangkapan Nazaruddin itu terkait perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dibantah Busyro. Penangkapan dan pernyataan itu tidak ada hubungannya. "Yang menduga ditemukannya Nazaruddin setelah pidato SBY, tidak ada korelasi. Hubungan apa pun bentuknya. Ini memposisikan KPK itu lembaga pemerintah, kami tak mau terjebak dan tunduk pada sekadar pidato Presiden," tandasnya.

Sementara Karo Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengkaji terhadap peran pengawal Muhammad Nazaruddin yang diduga merintangi penyidikan. KPK menyelidiki konteks kegiatan pengawalan yang dilakukan. "Kami tidak mau ambil kesimpulan dulu, harus melihat konteksnya. Mungkin Mabes Polri lebih tahu soal itu," jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan adanya sejumlah orang yang selalu menjaga Nazaruddin selama melarikan diri ke luar negeri. Polri juga sudah mengantongi identitas para pengawal tersebut. Namun, Polri belum mengetahui para pengawal itu juga ditangkap bersamaan dengan Nazaruddin di Cartagena, Kolombia.

Dalam wawancara via Skype dengan aktivis media social, Iwan Pilliang, memang Nazaruddin sempat mengaku dijaga pengawal. Saat itu Nazaruddin diburu oleh sekelompok orang dan ditembaki. Nazaruddin kini telah ditangkap tim gabungan Polri dan Interpol Kolombia, di kota Cartagena, Kolombia. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini segera dipulangkan ke tanah air setelah proses diplomasi selesai.(dbs/biz)




 
   Berita Terkait > Busyro Muqoddas
 
  Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
  Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
  Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
  Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
  Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2