Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pilkada
Busyro Muqoddas: MK Jangan Mudah Tergoda Suap Sengketa Pilkada
2018-04-05 11:20:39
 

Ketua PP Muhammadiyah bidang Majelis Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas.(Foto: twitter)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja melantik ketua MK periode 2018-2020 yaitu Anwar Usman. Anwar Usman secara resmi dilantik dan mengucap sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (2/4). Seperti diketahui, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK setelah melalui pemungutan suara atau voting oleh kesembilan hakim konsitusi.

Menanggapi terpilihnya Ketua MK yang baru tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi Majelis Hukum dan HAM (MHH), Busyro Muqoddas mengatakan, beban yang diamanatkan kepada 9 hakim MK, termasuk ketua yang baru dan wakil ketua yang baru dalam menyambut tahun politik 2018 dan 2019 sangat lah berat.

"MK sangat rentan apalagi 2018 ini mulai Pilkada, sengketa Pilkada itu di MK, berdasarkan fakta yang ada, godaan sengketa Pilkada itu sangatlah besar, bahkan hingga mencapai miliaran rupiah," ungkap Busyro ketika ditemui redaksi pada Selasa (3/4) di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta.

Busyro menilai, kelemahan MK saat ini yaitu tidak adanya pengawasan yang kokoh terhadap MK. "Yang memiliki wewenang untuk mengawasi MK hanya komite etik, dan komite etik juga memiliki keterbatasan," jelas Busyro.

"Selain itu, MK juga lemah pada sistem rekruitmen, serta keterbatasan masyarakat untuk melakukan social control pada MK," imbuh Busyro.

Sehingga, perlu ada perubahan dalam bentuk Perpu, yang mana MK perlu diawasi secara konstitusional.

"Dan yang paling proposional untuk mengawasi MK yaitu Komisi Yudisial," tegas Busyro.

Dibalik lemahnya terhadap pengawasan terhadap MK tersebut, Busyro tetap mengedepankan optimisme bahwa kehidupan konstitusi negara ini diantarnya diperolhe dari peran strategis MK.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2