Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
2020-12-14 19:11:56
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lingkungan hidup di tanah air selama ini telah diperkosa karena kemiskinan dan pemiskinan moral politik kekuasaan, menguatnya cengkeraman dominasi oligarki bisnis sebagai bandar politik nasional, serta praktek demokrasi transaksional.

Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas pada webinar Milad ke-2 Kader Hijau Muhammadiyah (KHM), Ahad (13/12) malam.

"Dalam realitasnya, obyek perkosaan itu seperti sumber daya alam dengan kekayaan minerba, laut, pertanian, hutan alami, dan hutan lindung. Kejahatan itu dapat mengakibatkan kerugian antara lain kesehatan fisik, jiwa, sosial, kemasyarakatan, bisnis, pendidikan, sipil politik, sosial ekonomi, dan budaya," ungkapnya.

Ia meminta KHM jangan apatis dan perlu segera melakukan jihad konstitusi/jihad ekologi untuk penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia.

Mantan Ketua KPK ini berharap kader Muhammadiyah yang berjuang dalam KHM agar senantiasa berkomitmen dengan Etika Hijau Muhammadiyah dalam memaksimalkan perannya sebagai pejuang lingkungan.

Selain Busyro, webinar ini juga diisi dengan dialog ekologi Belajar dari Para Perempuan Pejuang Lingkungan, diantaranya, Yulia pejuang lingkungan dari Ogan Hilir, Mulyani Pejuang lingkungan Waduk Sepat Kota Surabaya, Masitah pejuang lingkungan melawan PLTU di Cilegon, dan Nana Firman kader Muhammadiyah penerima penghargaan Champion of Change dari White House Amerika.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2