Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hubungan Industrial
Buruh dari Jawa Timur Akan Nginep dan Duduki Kemenakertrans
Tuesday 12 Mar 2013 14:27:20
 

Salah satu pengurus MPBI, Nyumarno Desak Pemerintah Jawa Timur (Foto : Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM –Dalam rangka mengawal surat UMSK Jatim ribuan massa MPBI Jatim dan MPBI Nasional akan menduduki Kemenakertrans RI Rabu dan Kamis (12 – 13 Maret 2013)

Menurut salah seorang pengurus MBPI, Nyumarno kepada media ini mengatakan setelah diluruk oleh Tim MPBI Jatim dan MPBI Pusat pada hari Senin (11/ 03) akhirnya pembahasan permasalahan UMSK Jatim yang dipimpin Dirjen PHI Jamsos di Kantor Kemenakertrans melibatkan MPBI dan menghasilkan, beberapapoint kesepkatan, yaitu : . UMSK Jawa Timur akan segera ditetapkan berbasiskan Peraturan Perundang-undangan. Jika mekanisme telah ditempuh sesuai UU dan menemui masalah maka harus dicarikan jalan keluar yang berujung penetapan UMSK dengan merujuk kepada Rekomendasi Dewan Pengupahan dan Bupati.

Dirjen PHI Jamsos atas nama Menakertrans akan menerbitkan surat penjelasan pada Rabu (13/03) yang akan menjadi dasar Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan Pergub tentang UMSK.

Lebih lanjut terang Nyumarno, sehubungan dengan perkembangan tersebut maka MPBI Jawa Timur mendesak, Surat Dirjen PHI Jamsos agar berisi: Gubernur Jatim dalam waktu secepatnya segera menetapkan upah sektoral Jatim yang berbasiskan sektoral dengan besaran 5-17% untuk 38 Kab/Kota serta berlaku per 1 Januari 2013 bukan berbasiskan kesepakatan bipartit dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh.

Gubernur Jawa Timur agar secepatnya segera menetapkan upah sektoral Jatim yang berbasiskan sektoral dengan besaran 5-17% untuk 38 Kab/Kota serta berlaku per 1 Januari 2013 bukan berbasiskan kesepakatan bipartit dan berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh.

Menyikapi perkembangan tersebut ribuan massa MPBI disertai ratusan massa MPBI Jatim yang telah berangkat naik 2 Bus dan Kereta api serta massa MPBI Nasional Rabu dan Kamis agendakan aksi pendudukan Kemenakertrans RI.

Aksi Kemenakertrans ini juga akan membawa pengaduan permasalahan buruh-buruh di Bekasi (ada sekitar 10-20 permasalahan ketenagakerjaan di Bekasi yang akan diadukan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Dan rencananya mulai Rabu malam, rekan-rekan buruh akan menginap di Kemenakertrans.

Sementara itu menurut Roni Febrianto, tim Infokom MPBI - KSPI melalui rillisnya menyatakan sedikitnya 5000 masa Buruh MPBI dari Jawa timur dan Jabodetabek akan mengepung Jakarta, pada hari Rabu (13/3) yang dimulai dari pukul 10.00 wib.

Adapun rute dan titik tempat kumpul unjuk rasa, adalah sebagai berikut :

1. Mahkamah Agung

- Menolak Gugatan Apindo Kabupaten Mojokerto terkait uji materil pergub no 72 tahun 2012 tentang UMK 2013 dan menolak gugatan uji materi dari ABADI perihal Permenaker No 19 tahun 2012 tentang alih daya (outsorshing )

2. Kementerian Dalam Negeri

- Menolak revisi peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten pasuruan oleh Mendagri

3. Balaikota DKI

- Menolak Penangguhan UMK DKI

4. Kementrian BUMN

- Menolak dan memberhentikan Komisaris Jamsostek dari unsur buruh yang selama ini menolak BPJS.


5. KomnasHam

- Mendesak diberhentikannya 9 orang komisioner HAM yang anti penegakan demokrasi.

6. Kementrian Ketenagakerjaan dan transmigrasi

- Menolak Penangguhan UMK DKI
Mendesak diberhentikannya Komisaris Jamsostek dari unsur Buruh
Mendesak Revisi Perpres No 12 tahun 2013 dan PP No 101 2012 tentang PBI (Penerima Bantuan Iuran).(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2