Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Tapera
Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
2024-06-08 12:30:51
 

Ilustrasi Program Tapera.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan menolak terhadap rencana pemerintah menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada kalangan buruh dan pekerja swasta. Alasannya, program Tapera tak akan menjamin kalangan buruh atau pekerja swasta memiliki rumah.

"Model Tapera bukanlah sistem jaminan sosial maupun bantuan sosial yang jelas. Dana dari iuran masyarakat ini dikelola oleh pemerintah, yang seharusnya tidak memiliki andil dalam dana yang bukan berasal dari APBN atau APBD," kata Said Iqbal, dikutip dari liputan6com, Sabtu (8/6).

Said Iqbal juga khawatir, dana iuran Tapera yang dipungut dari gaji atau upah buruh dan pekerja swasta tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah. Cenderung menjadi bancakan oleh pemangku kebijakan alias rawan disalahgunakan karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran.

"Kalau dikelola oleh pemerintah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan nggak bakal dikorupsi?" cetus Said Iqbal saat aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6) kemarin.

"Kami masyarakat sipil khususnya buruh tidak rela uang ini dikorupsi," ujar Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh.

Lebih lanjut Said Iqbal menyebut iuran Tapera ini lebih tepat ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang tak ada pemutusan hubungan kerja alias PHK.

"Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera," beber Said Iqbal, Rabu (5/6).

Pada momen lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespon tuntutan sejumlah elemen masyarakat menolak program Tapera. Kata Basuki, sebenarnya negara memang tak perlu terburu-buru mengesahkan aturan Tapera. Meski, penyusunan kebijakannya telah dimulai sejak tahun 2016.

"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," imbuh Basuki usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/6).

Disampaikan Basuki, dirinya bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah menunaikan pengecekan kredibilitas, sehingga iuran Tapera ini ditunda hingga 2027.

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust (kepercayaan rakyat). Sehingga kita undur ini, sampai 2027," pungkasnya.

Program Tapera merupakan amanah Undang-undang dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka kepemilikan rumah.Dilansir dari situs tapera.go.id, disebut Tapera beranggotakan PNS, Non-ASN (TNI-Polri, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, Pekerja Swasta). Adapun iuran Tapera yang dikenakan yakni sebesar 3 persen (dari Pekerja dan Pemberi Kerja).

Dana Tapera bakal dikelola oleh 7 Manajer Investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia.(***/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Tapera
 
  Buruh Tolak Tapera, Khawatir Dana Iuran Dikorup
  Pemerintah Tetap Jalankan Tapera, Legislator Beri Masukan
  Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi, Legislator Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera
  Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi
  Rizal Ramli Nilai Soal Teknis PP Tapera Belum Jelas
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2