MALANG, Berita HUKUM - Upaya untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2 juta pada tahun 2013 mendatang terus dicanangkan oleh para buruh. Kali ini upaya tersebut datang dari puluhan buruh di Malang, Jawa Timur, yang melakukan aksi demonya dengan me-longmarch alun-alun Kota Malang, menuju beberapa kantor-kantor pemerintahan. Baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang, Selasa (20/11).
Mereka yang menamakan dirinya 'Forum Rakyat Bersatu' menyatakan penolakan terhadap usulan penetapan upah buruh di Kota Malang sebesar Rp 1.268.015 dan upah buruh Kabupaten Malang, Rp 1.274.000.
Juru bicara aksi, Chandra Pelu saat ditemui pewarta disela-sela aksi demo di depan Balaikota Malang mengatakan bahwa, "aksi ini menolak usulan upah murah," ujarnya.
Chandra menegaskan, semua kondisi buruh saat ini masih memprihatinkan, baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Tragisnya, sudah upah murah, terjadi PHK massal, outsourching dan sistem kerja kontrak terus menghantui para buruh. Hal ini yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah," harapnya.
Menurut Chandra, usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Pemkab/Pemkot Malang, masih jauh dibawah kualitas hidup layak.
"Makanya buruh meminta agar segera dinaikkan menjadi Rp 2 juta," tegasnya.
Ia menambahkan, Pihaknya akan terus turun ke jalan jika pemerintah daerah di Kota/Kabupaten Malang, belum mengusulkan apa yang dituntut buruh.
"Kami bersama buruh akan terus mengawal tuntutan kami. Demi kesejahteraan buruh," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Peni Suparto mengatakan, buruh juga harus memahami kondisi perusahaan. Kalau upahnya terlalu tinggi, maka tidak akan mungkin perusahaan bisa menaikannya.
"Jika tuntutannya terlalu tinggi, maka tak mustahil, perusahaan akan bangkrut. Kalau hal itu terjadi, buruh jelas dirugikan," katanya.
Peni juga mengusulkan, kedua belah pihak, harus menyelesaikan hal tersebut secara baik-baik.
"Misalnya bagaimana kedua belah pihak harus tidak ada yang dirugikan. Perusahaan juga tidak bangkrut, buruh harus terus semangat dan maksimal kerja," pungkasnya.(bhc/opn) |