Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Buruh Terus Memperjuangkan Kenaikan UMK Rp 2 Juta
Tuesday 20 Nov 2012 15:42:21
 

Aksi demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2 juta di kota Malang.(Foto: Ist)
 
MALANG, Berita HUKUM - Upaya untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2 juta pada tahun 2013 mendatang terus dicanangkan oleh para buruh. Kali ini upaya tersebut datang dari puluhan buruh di Malang, Jawa Timur, yang melakukan aksi demonya dengan me-longmarch alun-alun Kota Malang, menuju beberapa kantor-kantor pemerintahan. Baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang, Selasa (20/11).

Mereka yang menamakan dirinya 'Forum Rakyat Bersatu' menyatakan penolakan terhadap usulan penetapan upah buruh di Kota Malang sebesar Rp 1.268.015 dan upah buruh Kabupaten Malang, Rp 1.274.000.

Juru bicara aksi, Chandra Pelu saat ditemui pewarta disela-sela aksi demo di depan Balaikota Malang mengatakan bahwa, "aksi ini menolak usulan upah murah," ujarnya.

Chandra menegaskan, semua kondisi buruh saat ini masih memprihatinkan, baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Tragisnya, sudah upah murah, terjadi PHK massal, outsourching dan sistem kerja kontrak terus menghantui para buruh. Hal ini yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah," harapnya.

Menurut Chandra, usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Pemkab/Pemkot Malang, masih jauh dibawah kualitas hidup layak.

"Makanya buruh meminta agar segera dinaikkan menjadi Rp 2 juta," tegasnya.

Ia menambahkan, Pihaknya akan terus turun ke jalan jika pemerintah daerah di Kota/Kabupaten Malang, belum mengusulkan apa yang dituntut buruh.

"Kami bersama buruh akan terus mengawal tuntutan kami. Demi kesejahteraan buruh," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Peni Suparto mengatakan, buruh juga harus memahami kondisi perusahaan. Kalau upahnya terlalu tinggi, maka tidak akan mungkin perusahaan bisa menaikannya.

"Jika tuntutannya terlalu tinggi, maka tak mustahil, perusahaan akan bangkrut. Kalau hal itu terjadi, buruh jelas dirugikan," katanya.

Peni juga mengusulkan, kedua belah pihak, harus menyelesaikan hal tersebut secara baik-baik.

"Misalnya bagaimana kedua belah pihak harus tidak ada yang dirugikan. Perusahaan juga tidak bangkrut, buruh harus terus semangat dan maksimal kerja," pungkasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2