Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Buruh Terus Memperjuangkan Kenaikan UMK Rp 2 Juta
Tuesday 20 Nov 2012 15:42:21
 

Aksi demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2 juta di kota Malang.(Foto: Ist)
 
MALANG, Berita HUKUM - Upaya untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2 juta pada tahun 2013 mendatang terus dicanangkan oleh para buruh. Kali ini upaya tersebut datang dari puluhan buruh di Malang, Jawa Timur, yang melakukan aksi demonya dengan me-longmarch alun-alun Kota Malang, menuju beberapa kantor-kantor pemerintahan. Baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang, Selasa (20/11).

Mereka yang menamakan dirinya 'Forum Rakyat Bersatu' menyatakan penolakan terhadap usulan penetapan upah buruh di Kota Malang sebesar Rp 1.268.015 dan upah buruh Kabupaten Malang, Rp 1.274.000.

Juru bicara aksi, Chandra Pelu saat ditemui pewarta disela-sela aksi demo di depan Balaikota Malang mengatakan bahwa, "aksi ini menolak usulan upah murah," ujarnya.

Chandra menegaskan, semua kondisi buruh saat ini masih memprihatinkan, baik di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Tragisnya, sudah upah murah, terjadi PHK massal, outsourching dan sistem kerja kontrak terus menghantui para buruh. Hal ini yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah," harapnya.

Menurut Chandra, usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Pemkab/Pemkot Malang, masih jauh dibawah kualitas hidup layak.

"Makanya buruh meminta agar segera dinaikkan menjadi Rp 2 juta," tegasnya.

Ia menambahkan, Pihaknya akan terus turun ke jalan jika pemerintah daerah di Kota/Kabupaten Malang, belum mengusulkan apa yang dituntut buruh.

"Kami bersama buruh akan terus mengawal tuntutan kami. Demi kesejahteraan buruh," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Peni Suparto mengatakan, buruh juga harus memahami kondisi perusahaan. Kalau upahnya terlalu tinggi, maka tidak akan mungkin perusahaan bisa menaikannya.

"Jika tuntutannya terlalu tinggi, maka tak mustahil, perusahaan akan bangkrut. Kalau hal itu terjadi, buruh jelas dirugikan," katanya.

Peni juga mengusulkan, kedua belah pihak, harus menyelesaikan hal tersebut secara baik-baik.

"Misalnya bagaimana kedua belah pihak harus tidak ada yang dirugikan. Perusahaan juga tidak bangkrut, buruh harus terus semangat dan maksimal kerja," pungkasnya.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2