JAKARTA, Berita HUKUM - Bulan September ini bakal ramai dengan aksi kaum buruh. Sebagai pemanasan menjelang mogok buruh nasional yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan upah murah. Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), kemarin, berunjuk rasa di kantor PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Dalam aksi tersebut, FISBI menuntut pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pekerja atau buruh mendaftarkan sendiri sebagai peserta jamsostek. Muhammad Komarudin, Ketua FISBI mendesak pemerintah, dalam Hal ini menyangkut Presiden dan Menteri Negara, Badan Usaha Milik Negara beserta Direktur Utama PT. Jamsostek, agar segera menerbitkan aturan pelaksanaan dari putusan MK tersebut.
Asal tahu saja, pada 8 Agustus lalu MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi pasal 4 ayat 1 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan pasal 13 ayat 1 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Putusan MK membuka peluang bagi buruh yang belum terlindungi dari jamsostek agar bisa mendaftarkan sendiri. Jika pihak pemberi kerja mengabaikan, maka iuran dari jamsostek akan dibebankan kepada perusahaan dan menjadi piutang yang akan ditagih oleh PT. Jamsostek.
Komarudin menegaskan, "jika putusan MK tidak dilaksanakan dalam waktu 30 hari, maka pihaknya bakal akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan atas perbuatan melawan hukum", tandasnya.
Komarudin menganggap, "aturan teknis baru soal jamsostek ini sangat penting. Sebab, dari 37 juta pekerja formal, baru 13 juta yang terdaftar sebagai peserta jamsostek. Masih ada 24 juta pekerja yang hak konstitusionalnya terabaikan untuk memperoleh jamsostek", jelasnya.
Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT. Jamsostek mengatakan, "pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menindak lanjuti putusan MK tersebut. Koordinasi menyangkut adanya peraturan menteri yang harus disesuaikan terkait putusan MK itu", ujarnya.
Tetapi sayangnya, Elvyn tidak bisa menargetkan kapan beleid teknis jamsostek itu bisa dirampungkan. Ia juga belum mau menyebutkan poin penting yang akan masuk dalam beleid baru itu. Yang jelas, dalam revisi peraturan itu, pihak perusahaan pemberi kerja akan turut dilibatkan.(bhc/frh/rat)
|