JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK Karawang) yang merupakan buruh dari PT Chang Shin Indonesia mendatangi Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Selasa (23/4) untuk melakukan Aksi menolak penangguhan upah.
Para pendemo merupakan buruh pabrik pembuat Sepatu merek Nike. Pendemo menolak penangguhan upah mereka dari Rp. 1,7 juta, dimana seharusnya Upah Minimum Kabupaten Rp 2,3 juta/bulan.
Pendemo menganggap Nike membiarkan pabrik-pabriknya melakukan pelanggaran dan membiarkan hal ini terus terjadi. "Sejauh ini tidak ada pengawasan dari Nike sendiri terhadap kami," ujar Gin Gin, Ketua Serikat Pekerja.
Ditambahkannya kembali, "pihak perusahaan menggunakan Aparat desa dan Jawara desa melakukan intimidasi dengan menelanjangi pakain organisasi, dan kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Karawang, namun belum ada tidak lanjut dalam perkembangan kasus ini," tambahnya.
Jika tidak dipenuhi tuntatan ini, maka kami mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi di hari buruh 1 Mei nanti, dengan mengepung gedung BEJ dan meminta pertanggung jawaban atas semua permasalahan yang menimpa buruh.
Aksi ini berjalan tertib dan teratur, dengan mendapat pengawasan yang cukup ketat dari aparat Kepolisian Polda Metro Jaya, gabungan unsur Brimob dan Security gedung BEJ.(bhc/put) |