Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Buruh Divonis Lima Tahun Penjara
Thursday 01 Nov 2012 09:44:10
 

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Seorang buruh serabutan divonis lima tahun penjara oleh Ma­jelis Hakim Pe­nga­dilan Negeri (PN) Se­rang, Rabu (31/10). Pasalnya, ter­­dakwa Zihad (31), terbukti secara sah dan me­ya­kin­kan melanggar Pa­sal 111 ayat (1) Un­dang Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran menyimpan dan memiliki ganja seberat 302,3 gram.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan satu, yakni ganja secara ilegal, tanpa izin yang sah. Menjatuhkan hukuman kepada ter­dakwa selama lima tahun penjara dan membayar den­da Rp 800 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Irda Linda.

Hakim juga meng­haruskan ter­dakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tak sanggup membayarnya, terdakwa dipenjara selama lima bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Indriyani se­la­ma enam tahun penjara.

Perbuatan terdakwa Zihad terbongkar pada 28 Agustus 2012 di kediamannya, di Kam­pung Kadubeureum, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang. Polisi menangkapnya bersama barang bukti satu paket besar ganja yang ditemukan di balik baju ter­dakwa, satu paket ganja uku­ran sedang berikut empat pa­ket kecil ganja di dalam saku celana terdakwa, dan satu paket ganja yang ditemukan lagi di dalam rumah terdakwa.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2