SERANG, Berita HUKUM - Seorang buruh serabutan divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (31/10). Pasalnya, terdakwa Zihad (31), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran menyimpan dan memiliki ganja seberat 302,3 gram.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan satu, yakni ganja secara ilegal, tanpa izin yang sah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Irda Linda.
Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila tak sanggup membayarnya, terdakwa dipenjara selama lima bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ani Indriyani selama enam tahun penjara.
Perbuatan terdakwa Zihad terbongkar pada 28 Agustus 2012 di kediamannya, di Kampung Kadubeureum, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang. Polisi menangkapnya bersama barang bukti satu paket besar ganja yang ditemukan di balik baju terdakwa, satu paket ganja ukuran sedang berikut empat paket kecil ganja di dalam saku celana terdakwa, dan satu paket ganja yang ditemukan lagi di dalam rumah terdakwa.(kjs/bhc/rby) |