Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Buruh
Buruh Beraksi, Bus Way Dijadikan Tempat Parkir
Wednesday 01 May 2013 12:59:42
 

Transjakarta pun Lumpuh. Lajur yang biasa dilalui Bus Transjakarta dipenuhi Bus yang mengangkut Ribuan Buruh.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - May Day membuat sejumlah daerah 'lumpuh', tak terkecuali di Jakarta. Kawasan Thamrin, bundaran Hotel Indonesia, hingga ke Istana Negara. Hari ini, Rabu (1/5) memperingati hari May Day se-Dunia, sejumlah buruh kepung Jakarta. Bus way (lajur bus transjakarta) terpaksa dibuat parkir bus yang mengangkut ribuan buruh dari Jabodetabek.

Terlihat dari pantauan, jalan M.H Thamrin ke arah HI dan Istana lumpuh total. Dikawasan ini tempat bara buruh beraksi, termasuk juga di gedung DPR RI. Sejumlah lajur bus way beralih fungsi jadi lahan parkir.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea sehari sebelum aksi memang sudah mengatakan bahwa ada 150.000 buruh yang mengonfirmasikan keikutsertaannya dalam unjuk rasa peringatan Hari Buruh Sedunia ini.

"Sebenarnya yang akan melakukan aksi di Jakarta kurang lebih 200.000 buruh. Tetapi sampai hari ini yang sudah konfirmasi adalah 150.000 buruh," kata Andi Gani dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/4)

Tidak mau kalah, pihak kemanan pun menerjunkan 25.000 personel. Padahal sebelumnya personel yang disediakan sebanyak 23.000.
"Kami menambah personel, yang sebelumnya saya katakan 23.000, sekarang menjadi lebih dari 25.000," ujar Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno.

Sebab, informasi semula menyebutkan aksi unjuk rasa besar para buruh akan diikuti oleh sekitar 100.000 orang. Namun dalam perkembangannya, aksi hari ini diperkirakan akan melibatkan tak kurang dari 150.000 buruh.

Dalam aksi kali ini, buruh mengusung 10 tuntutan, di antaranya:

1. Revisi Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Revisi Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran untuk Jaminan Sosial.
3. Tolak upah murah (Revisi Kepmen 2/2005 tentang KHL dari 46 item menjadi 84 item).
4. Tolak Penangguhan UMK/UMP.
5. Tolak RUU Kamnas dan Ormas.
6. Tolak aksi Premanisme terhadap Buruh.
7. Alokasikan min 10 persen APBD tiap daerah untuk Pembangunan Perburuhan (Pendidikan, Perumahan, RS, Bus
jemputan & fasilitas lainnya).
8. Perkuat fungsi Bidang Pengawasan Disnaker tiap daerah.
9. Bangun PHI di daerah-daerah industri (contoh di Bekasi).
10. Tetapkan May Day 1 Mei sebagai hari libur nasional.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2