Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Demo Buruh
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
2020-04-18 15:17:59
 

Ilustrasi. Tampak Andi Gani Nuna Wea, Presiden KSPSI (kanan memegang mic), saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung Istana Negara di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah wabah corona atau Pandemi Covid-19, para buruh bersikukuh menggelar demo besar-besaran mengepung DPR RI.

Aksi itu rencananya digelar pada 30 April mendatang untuk mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Las, khususnya Cipta Kerja.

Aksi demo itu digagas Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan gabungan dari tiga konfederasi buruh dengan massa besar.

Yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, aksi itu akan dilakukan jika ultimatum ternyata tak digubris DPR RI.
Tak hanya di Ibukota, aksi serupa juga akan digelar serentak di seluruh provinsi lain di Tanah Air.

"Kami sudah membuat surat resmi kepada Presiden dan Ketua DPR untuk menggelar aksi besar-besaran secara nasional," terangnya, Kamis (16/4).

Dalam aksi tersebut, Andi Gani menyebut akan diikuti ratusan ribu massa aksi buruh.

"Sasaranya ke gedung DPR dan Kemenko Perekonomian," sambungnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian terkait perizinan aksi.
Sebab, adanya larangan mengumpulkan banyak orang di saat wabah corona turut menjadi pertimbangan.
Akan tetapi, sebagai wadah gerakan, MPBI harus segera menyatakan sikap dan mengambil langkah tegas dengan memilih jalan aksi.

"Masih ada ruang waktu untuk berdialog 7 hari sebelum 30 April tidak ada respon," ingatnya.

Andi Gani menilai, DPR sejauh ini tak punya hati nurani dan empati terhadap jutaan buruh.
Yang hingga hari ini tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik.
Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi corona.

"Menjadi sangat aneh jika memaksakan kebijakan di saat situasi negara dalam keadaan darurat wabah corona. Ini kepentingan siapa sebenarnya?," heran dia.

Karena itu, di meminta agar DPR lebih fokus membantu pemerintah dalam penanganan corona.
Bukan malah ngebut secara membabi buta ingin segera menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.(rmol/ruh/pojoksatu/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Demo Buruh
 
  Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
  Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
  Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
  Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
  Peringatan Hari Buruh, Momentum Buruh Tunjukkan Eksistensinya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2