JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membekuk Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani, buronan asal Kejari Palembang.
"Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani adalah terpidana kasus korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (Persero) Region II Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (9/12) malam, di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa terpidana Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani yang berusia 50 tahun dan Pegawai BUMN (PT. Pertamina), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selaku kordinator Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Pertamina (PKBL PT. Pertamina) terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (persero) Region II Sumbagsel Palembang dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2009.
Bertempat di Kantor PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel Palembang, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 888.900.000 (delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dan dijatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Masih menurut Untung, bahwa dengan ini jaksa eksekutor telah bertindak sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013.
"Terpidana diamankan pada hari Senin, 9 Desember 2013, pukul 18:00 WIB, di Rumah Sakit Harapan Kita Ruang VIP B Widuri 103, ketika sedang menjenguk dan menunggui anaknya yang sedang sakit," pungkas Untung.(bhc/mdb) |