Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Buronan Korupsi Jenguk Anak Sakit, Langsung Dibekuk Tim Kejaksaan
Tuesday 10 Dec 2013 00:51:55
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
​JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membekuk Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani, buronan asal Kejari Palembang.

"Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani adalah terpidana kasus korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (Persero) Region II Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (9/12) malam, di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa terpidana Eka Feriar Wintara SE, Bin Arsyah Merdjani yang berusia 50 tahun dan Pegawai BUMN (PT. Pertamina), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selaku kordinator Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT. Pertamina (PKBL PT. Pertamina) terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL PT. Pertamina (persero) Region II Sumbagsel Palembang dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2009.

Bertempat di Kantor PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel Palembang, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 888.900.000 (delapan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah), dan dijatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Masih menurut Untung, bahwa dengan ini jaksa eksekutor telah bertindak sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013.

"Terpidana diamankan pada hari Senin, 9 Desember 2013, pukul 18:00 WIB, di Rumah Sakit Harapan Kita Ruang VIP B Widuri 103, ketika sedang menjenguk dan menunggui anaknya yang sedang sakit," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2