JAKARTA Berita HUKUM - Tim dari Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus buronan yang merupakan terpidana kasus penipuan yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Terpidana bernama R. Nifram Erwin Luik, SE Bin Tubias Yakubus Luik, Umur 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan wiraswasta, Pendidikan S-1,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Sabtu (18/1) dini hari.
Untung menambahkan bahwa terpidana Nifram Erwin Luik saat dibekuk, tengah berada di Apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan sekitar Pukul 20.45 WIB Jumat (17/1).
Selaku Dirut PT. Jabal Nusra Tbk, terpidana Nifram melakukan penipuan dalam pembayaran escrowe sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Proyek Rumah Sakit Umum Bung Karno di kecamatan Tembalang pada tahun 2003 sehingga merugikan PT. Klampis Ireng (Dirut, Ir. Hery Subagyo, MBA).
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP Berdasarkan Putusan MA No.1559 K/Pid/2011, tanggal 6 Maret 2013 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan,” ujar Untung.(bhc/mdb)
|