Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
SKK Migas
Bupati Minta SKK Migas Awasi Kinerja Medco E&P di Blok A
Wednesday 08 Jan 2014 18:16:09
 

Hasballah saat menerima plakat dari SKK-Migas di Ruang Rapat Bupati Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Hasballah," SKK Migas perlu mengawasi kinerja PT Medco E&P Malaka di Blok A Aceh Timur, Provinsi Aceh. Pasalnya, jika perusahaan Migas tersebut tidak segera berproduksi maka Indonesia akan rugi. Apalagi Aceh Timur yang memiliki cadangan minyak dan gas (Migas) yang tidak sedikit dibandingkan Riau dan Palembang.

“SKK MIGAS seharusnya lebih memperhatikan, karena sejak Medco beroperasi di Blok A hingga saat ini masih berputar-putar pada persoalan ganti rugi tanah masyarakat. Sementara kontrak PT Medco di Blok A sampai 2031.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Aceh Timur Hasballah saat menerima Kunjungan Silaturrahmi SKK-Migas, PT Medco E&P Malaka dan PT Pertamina (Persero) di Kantor Setdakab Aceh Timur, Rabu (8/1).

Persoalan yang dihadapi PT Medco, khususnya di lapagan, seperti penculikan (warga Inggris—red) di Ranto Peureulak hingga persoalan ganti rugi tanah membuat pihak perusahaan itu semakin komplit (lengkap) menghadapi masalah. Namun disisi lain Medco dinilai tidak mampu mencari perusahaan pendampingi (Sub-Rekanan) yang mampu memproduksi Migas di Blok A.

“Sehingga rencana pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idi di lokasi yang baru belum terealisasi dengan alasan pihak Medco harus merevisi gambar dari gedung berlantai empat menjadi satu lantai dengan anggaran tahap pertama sebesar Rp70 miliar,” ujar Hasballah.

Perubahan gambar yang dilakukan pihak Medco mencapai setahun lebih, sehingga, membuat masyarakat Aceh Timur sudah tidak percaya lagi dengan rencana pembangunan RS tersebut oleh PT Medco menggunakan dana CSR.

Kita Pemkab, mendesak SKK-Migas agar melihat Aceh Timur untuk kemajuan daerah, apalagi kabupaten ini memiliki cadangan Migas yang tidak sedikit, baik di hulu ataupun di hilir. Begitu juga dengan rencana pemasangan pipa gas Lhokseumawe – Belawan menjadi sebuah kemudahan dalam menyuplai Migas dari Aceh ke industri-industri, baik industry di Aceh ataupun di Sumatera Utara," ujar Hasballah lagi.

“Jika Medco tidak mampu mencari sub rekanan yang siap memproduksi Migas di blok A, maka lebih baik kembalikan ke Pemkab, biar daerah yang memikirkan tentang Blok A ini,” sebut Rocky.

Dalam pertemuan sejak pukul 09:00 – 11:00 Wib itu hadir Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, S.Ik, MH, Kadis Koperindag Aceh Timur Yusri, Camat Ranto Peureulak Zulbahri, SE dan dari perusahaan Migas hadir PT Pertamina (Persero) dan PT Medco E&P Malaka dan hadir juga Kepala Perwakilan SKK-Migas Wilayah Sumbagut, Bahari Abbas.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2