JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 3 orang saksi sebagai langkah pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan Genset dan jaringan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
"Dugaan tindak pidana korupsi APBD Raja Ampat, 3 Saksi, yaitu Zul Bahri, Direktur Keuangan PT. Graha Sarana Duta (PT GSD), H. Endad Rachmat, mantan Direktur Konstruksi PT. GSD dan Suwondo W, Direktur Utama PT. Mustika M Data," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (28/8) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 4 orang tersangka, dimana 2 dari 4 orang tersebut telah menjadi terdakwa. Keempat orang tersangka itu masing-masing, Abbas Baradja, mantan Direktur PT. GSD, Selviana Wanma, Direktur Utama PT. Raja Ampat Makmur Madani dan DS, mantan tenaga ahli outsourcing PT. GSD serta ER, pensiunan PT.Telkom Indonesia.
Selain itu Kejagung kembali menambah 2 orang tersangka yaitu HAGW, Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat yang juga mantan Dirut PT. Fourking Mandiri, dan Marcus Wanma, Bupati Kabupaten Raja Ampat.
Kasus ini bermula dari pengadaan mesin Genset dan jaringannya senilai Rp 20,20 miliar pada APBD 2004. Dan penetapan 2 tersangka baru tersebut, sudah sesuai SPP.
"Ini sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (SPP) nomor print-95 dan Print-96/F.2/Fd.1/08/2013," pungkas Untung.(bhc/mdb) |