Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bupati Madina Hidayat Batubara Resmi Dijebloskan ke Penjara Kelas 1 Jakarta Timur
Thursday 16 May 2013 20:54:18
 

Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara (HB) saat masuk ke dalam mobil tahanan KPK, menuju Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Kamis (16/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara (HB), Kamis (16/5).

"Tadi sudah dilakukan penahanan berkaitan pengurusan Projek di Kabupaten Madina Sumatera Utara, tersangka (HB) Bupati Madina ditahan di Rutan Kelas 1 milik KPK Jakarta Timur," ujar Johan Budi.

Ditambahkan Johan Budi, sementara tersangka lain (SRG) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK kelas 1 Jakarta Timur, dan tersanka (KRL) ditahan di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama.

Sementara Hidayat Batubara, selepas keluar dari gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan KPK, dan dimasukkan kedalam mobil tahanan, tidak bersedia berkomentar sedikit pun, tampak wajahnya pucat dan kelelahan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan kasus tertangkap tangan oleh KPK sebelumnya pada Selasa (14/5) dalam (OTT) tim penyidik KPK berhasil mengamankan Kadis Pemerintahan Umum Kabupaten Madina (KRL) dan seorang pengusaha dari pihak swasta (SRG) selepas keluar dari kediaman Bupati Madina Jalan Sei Asahan Medan Baru.

Namun dalam proses OTT pertama itu (NHB) sang Bupati berhasil lolos dari sergapan penyidik KPK.

"Setelah berkoordinasi dengan Polda Sumut, KPK akhirnya berhasil membekuk (HB) pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12:00 WIB siang," kata Johan Budi.

"Kronologis penangkapan pada Selasa (14/5), sekitar pukul 10:00 WIB, (SP) sebagai kontraktor dari swasta bertemu dengan (NHB) Bupati Madina dari kediamannya di Jalan Sei Asahan di Medan, dan sekitar pukul 12:00 WIB diduga ada serah terima uang antara (SP) dengan (HB)," ungkap Johan Budi.

"Bersama (SP) ada (KRL) yaitu kepala Dinas PU kabupaten Madina," pungkas Johan.

Dalam (OTT) ini, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai hampir Rp 1 miliar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pemberian ini diduga berkaitan dengan proyek alokasi dana bantuan istilahnya proyek bantuan dana bawaan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal untuk sejumlah proyek di Madina Sumatera Utara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2