JAKARTA , Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali terus keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Undangan yang ditujukan pada Bupati Kabupaten Lebak yakni Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang juga dipanggil untuk menjadi Saksi terkait Kasus ini.
Priharsa Nugraha selaku Kabag pemberitaan dan publikasi KPK juga menerangkan, selain Bupati Lebak Iti Octavia politisi partai Demokrat ini, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi partai Golkar yaitu Pepep Faisaludin, juga yang sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Lebak, Ade Sumardi dipanggil KPK untuk diperiksa penyidik KPK, yang terjadwal hari ini, Rabu (19/2).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Priharsa.
Masalah kasus penanganan perkara sengketa Pilkada ini sudah menyeret orang nomor 1 di Banten, Gubernur Banten (RAC) Ratu Atut Chosiyah dan adiknya (TCW) Tubagus Chaery Wardhana, serta mantan ketua MK Akil Mochtar sebagai Tersangka.
Kronologis dari kasus ini berawal dari penangkapan ketua MK saat itu, karena Akil Mochtar kedapatan menerima suap untuk mengurus sidang sengketa Pilkada di MK.
Sangkaan terhadap Akil yang menerima suap dari Tubagus Chaery Wardhana dengan 'mahar' sebesar Rp.1 miliar dan Setelah dikembangkan, penyidik akhirnya menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka selanjutnya. Atut disangka turut serta bersama-sama menyuap Akil.(bhc/bar)
|