Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Bupati Lebak Iti Octavia Menghadiri Panggilan KPK, Jadi Saksi Tersangka Atut dan Akil
Wednesday 19 Feb 2014 22:58:21
 

Iti Octavia Jayabaya, SE, MM Bupati Lebak.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali terus keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Undangan yang ditujukan pada Bupati Kabupaten Lebak yakni Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang juga dipanggil untuk menjadi Saksi terkait Kasus ini.

Priharsa Nugraha selaku Kabag pemberitaan dan publikasi KPK juga menerangkan, selain Bupati Lebak Iti Octavia politisi partai Demokrat ini, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi partai Golkar yaitu Pepep Faisaludin, juga yang sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Lebak, Ade Sumardi dipanggil KPK untuk diperiksa penyidik KPK, yang terjadwal hari ini, Rabu (19/2).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Priharsa.

Masalah kasus penanganan perkara sengketa Pilkada ini sudah menyeret orang nomor 1 di Banten, Gubernur Banten (RAC) Ratu Atut Chosiyah dan adiknya (TCW) Tubagus Chaery Wardhana, serta mantan ketua MK Akil Mochtar sebagai Tersangka.

Kronologis dari kasus ini berawal dari penangkapan ketua MK saat itu, karena Akil Mochtar kedapatan menerima suap untuk mengurus sidang sengketa Pilkada di MK.

Sangkaan terhadap Akil yang menerima suap dari Tubagus Chaery Wardhana dengan 'mahar' sebesar Rp.1 miliar dan Setelah dikembangkan, penyidik akhirnya menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka selanjutnya. Atut disangka turut serta bersama-sama menyuap Akil.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2