Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KuKar
Bupati Kukar: Satu Rupiah Keuangan di Kukar Harus Dapat Dipertanggung Jawabkan
Tuesday 01 Apr 2014 01:28:16
 

Bupati Kukar Hj. Rita Widyasari, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen. Pol. Drs. Dicky Daantje Atotoy.(kedua kiri), Sekjen LAKI P 45 Hasbi Ibrohim, Keuta DPP Hubungan Internasional 9LAKI P 45) Habib Fahmi, Ketua BNN provinsi Kaltim dan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim(Foto: BH/put)
 
KUTAI KARTANEGARA, Berita HUKUM - Di Gedung Putri Karang Melenu seakan telah menjadi saksi dalam gerakan anti korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara, hari itu bertepatan dengan pembekalan sekaligus pelantikan pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang 45. Bupati Kutai Kartanegara Hj Rina Widyasari menerima penghargaan sebagai Bupati Anti Korupsi se Indonesia.

Bukan tanpa alasan organisasi berbasis masyarakat ini memberikan penghargaan kepada Bupati Rita Widyassari ini. LAKI Pejuang 45 memberikan penghargaan tersebut dengan berbagai pertimbangan diantaranya adalah:

1. Bupati Kutai Kartanegara menjadi satu-satunya Bupati Se Indonesia yang tampil di hari Anti Korupsi sedunia.

2. Dengan tulus mempergunakan dana pribadi untuk biaya transportasi kunjungan kerja.

3. Berani mendukung hukuman mati untuk koruptor.

4. Mempergunakan dana pribadi untuk mempercepat penutupan lobang jalan yang berada di daerah kekuasaannya.

5. Membuka akses seluas-luasnya untuk terbentuknya LAKI Pejuang 45.

Dalam kata sambutannya Bupati Rita terkaget-kaget atas penghargaan yang diberikan. Bupati juga menyatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini mengiringi penghargaan WTP yang diperoleh sebelumnya dari BPK RI yang setelah 6 tahun berturut-turut Kutai Kartanegara berada dalam posisi Disclaemer. Sekarang dalam evaluasi kinerja Mendagri Kutai Kartanegara juga mengalami kenaikan evaluasi dari B menjadi C.

Bupati Rita Widyasari menyatakan bahwa," penghargaan ini sebagai pemacu semangat untuk lebih membuat Kutai Kartanegara bersih dari Korupsi. Saya berjanji bahwa satu rupiah saja keuangan di Kukar harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat dan Tuhan yang Maha Esa," ujar Hj Rina Widyasari disampaut gemuruh tepuk tangan dari ribuan kader LAKI P 45 di Kukar, Kamis (27/3) lalu.

Dengan rendah hati Bupati Rita Widyasari menyatakan, masih baru mampu membangun jalan raya lintas Kutai Kartanegara sebesar 600 km persegi, selebihnya sekitar 800 km persegi masih harus dibangun dengan penuh perjuangan. Bupati dengan daerah kekuasaan 40 kali lebih luas dari DKI ini mengakui bahwa, sebelumnya Kutai Kartanegara babak belur setelah sebelumnya banyak kepala dinas dan Bupatinya tersangkut kasus Korupsi, maka bukan tugas yang mudah untuk membuat Kukar berada dalam posisi seperti sekarang ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kukar
 
  Proyek PLTS Desa Manamang Kanan dan Manamang Kiri Dikeluhkan Kedua Kades
  Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
  Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
  Abun: Uang Rp 6 Milyar Itu Bisnis Jual Beli Emas, Bukan Suap ke Bupati Kukar
  KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2