Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bayi
Bupati Kukar: Pelaku Penyiksa Bayi 3 Bulan Hingga Patah Kaki di Hukum Berat
Thursday 01 May 2014 00:59:09
 

Bupati Kukar, Rita Widyasari, sesaat menjenguk Bayi yang patah kaki di RSU Parikesit Tenggarong.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Bayi Lamintiona Daho yang berumur 3 bulan asal Kefamenanu Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal menumpang dirumah pamannya di base camp perkebunan Sawit, kecamatan Kenohan kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), yang disiksa pamannya hingga mengalami patah kaki, saat ini dirawat intensive di ruang Tulip 9 RSU Parikesit Tenggarong.

Tragis, bayi penyiksaan oleh pamannya sendiri, memecah ruang Tulip 9 Rumah Sakit Umum (RSU) Parikesit Tenggarong, dimana bayi itu dirawat, bayi yang masih berumur 3 bulan itu terus menangis tak hentinya seolah tahu penderitaan yang dialaminya yang membuat dia akan cacat seumur hidupnya.

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terlihat serius dalam menghadapi kasus yang mengalami bayi 3 bulan dari pasangan Lita (17) dan Janu (18), yang mengalami luka memar disekujur tubunya dan patah kaki tersebut akibat disiksa pamannya sendiri, yang bernama Doni (35) yang sejak Selasa (27/4) lalu ditahan di Mapolres Tenggarong. Bupati Rita Wdyasari mengatakan bahwa, pelakukanya harus dihukum seberat-beratnya, karena ini kejahatan lebih kejam dari kasus korupsi, tegas Bupati Rita.

"setelah saya menerima laporan, saya langsung berkordinasi dengan pihak berwajib, pelakunya segera ditangkap, dan saya sendirilah menelpon kepada pihak Rumah Sakit, agar korban ditangani dengan maksimal dan ditempatkan dalam ruangan tersendiri tidak dicampur dengan pasien lain," ujar Rita, saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Rabu (30/4), sesaat setelah menjenguk bayi malang yang disiksa pamannya sendiri tersebut di RS Parikesit.

Bupati juga mengatakan bahwa, sangat prihatin dengan kondisi bayi, dan meminta kepada dokter agar menangani dan merawat bayi tersebut hingga sembuh, dan semua biaya ditanggung pemerinta Kutai Kartanegara.

Pada kesempatan tersebut juga Bupati Kukar Rita Widyasari menyerahkan bantuan kepada keluarga korban, uang sebesar Rp 50 juta rupiah.

"saya minta dokter untuk menangani bayi tersebut hingga sembuh, dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau dapat di penjara ditempat yang paling jeleklah," ujar Rita.

Dokter Hendri Kuspiyawan, dr. spesialis Ortopedi Trimatologi pada RSU Parikesit Tenggarong, yang merawat Bayi tersebut kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, "walaupun kondisinya agak membaik dan perban di kaki kanan telah dilepas, namun tulang kaki kanan yang patah tak bisa disambung, dan kemungkinan akan cacat seumur hidup," ujar dr Hendri.

Untuk diketahu bahwa kasus ini bermula pada Rabu (2/4) lalu, sang bayi saat rewel dan terus menangis walau dikasih minum, oleh sang pamannya, namun sang pamannya Doni (35) malah meremas kaki bayi dengan keras, dan mencubit bahkan menyumbat mulut bayi dengan kain, hingga patah kaki. Kasus ini baru dilaporkan oleh ayahnya Janu, pada Minggu (27/4) dan sesaat setelahnya pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan Mapolres Kukar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Bayi
 
  DPR Desak Izin RS Mitra Keluarga Dicabut
  Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
  RS Mitra Keluarga Bisa Diberi Sanksi
  Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
  Makanan Bayi Diduga Mengandung Timah
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2