SAMARINDA, Berita HUKUM - Bayi Lamintiona Daho yang berumur 3 bulan asal Kefamenanu Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal menumpang dirumah pamannya di base camp perkebunan Sawit, kecamatan Kenohan kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), yang disiksa pamannya hingga mengalami patah kaki, saat ini dirawat intensive di ruang Tulip 9 RSU Parikesit Tenggarong.
Tragis, bayi penyiksaan oleh pamannya sendiri, memecah ruang Tulip 9 Rumah Sakit Umum (RSU) Parikesit Tenggarong, dimana bayi itu dirawat, bayi yang masih berumur 3 bulan itu terus menangis tak hentinya seolah tahu penderitaan yang dialaminya yang membuat dia akan cacat seumur hidupnya.
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terlihat serius dalam menghadapi kasus yang mengalami bayi 3 bulan dari pasangan Lita (17) dan Janu (18), yang mengalami luka memar disekujur tubunya dan patah kaki tersebut akibat disiksa pamannya sendiri, yang bernama Doni (35) yang sejak Selasa (27/4) lalu ditahan di Mapolres Tenggarong. Bupati Rita Wdyasari mengatakan bahwa, pelakukanya harus dihukum seberat-beratnya, karena ini kejahatan lebih kejam dari kasus korupsi, tegas Bupati Rita.
"setelah saya menerima laporan, saya langsung berkordinasi dengan pihak berwajib, pelakunya segera ditangkap, dan saya sendirilah menelpon kepada pihak Rumah Sakit, agar korban ditangani dengan maksimal dan ditempatkan dalam ruangan tersendiri tidak dicampur dengan pasien lain," ujar Rita, saat memberikan keterangan kepada awak media, pada Rabu (30/4), sesaat setelah menjenguk bayi malang yang disiksa pamannya sendiri tersebut di RS Parikesit.
Bupati juga mengatakan bahwa, sangat prihatin dengan kondisi bayi, dan meminta kepada dokter agar menangani dan merawat bayi tersebut hingga sembuh, dan semua biaya ditanggung pemerinta Kutai Kartanegara.
Pada kesempatan tersebut juga Bupati Kukar Rita Widyasari menyerahkan bantuan kepada keluarga korban, uang sebesar Rp 50 juta rupiah.
"saya minta dokter untuk menangani bayi tersebut hingga sembuh, dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau dapat di penjara ditempat yang paling jeleklah," ujar Rita.
Dokter Hendri Kuspiyawan, dr. spesialis Ortopedi Trimatologi pada RSU Parikesit Tenggarong, yang merawat Bayi tersebut kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, "walaupun kondisinya agak membaik dan perban di kaki kanan telah dilepas, namun tulang kaki kanan yang patah tak bisa disambung, dan kemungkinan akan cacat seumur hidup," ujar dr Hendri.
Untuk diketahu bahwa kasus ini bermula pada Rabu (2/4) lalu, sang bayi saat rewel dan terus menangis walau dikasih minum, oleh sang pamannya, namun sang pamannya Doni (35) malah meremas kaki bayi dengan keras, dan mencubit bahkan menyumbat mulut bayi dengan kain, hingga patah kaki. Kasus ini baru dilaporkan oleh ayahnya Janu, pada Minggu (27/4) dan sesaat setelahnya pelaku langsung ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan Mapolres Kukar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bhc/gaj) |