JAKARTA, Berita HUKUM- Tersangka Bupati Kolaka yang telah 2 kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung RI (Kejagung), beralasan belum bisa hadir karena padatnya agenda kerja pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat yang telah terjadwalkan. Melalui surat bernomor 187/2753/2012 ia memberitahukan alasannya tersebut.
Dalam permasalahan ini, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berpendapat “Saya kira kita lihat alasan-alasan mangkirnya yang bersangkutan. Artinya ketiika ia dipanggil secara patuh dan sesuai dengan norma-norma hukum, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu dengan tidak memiliki alasan hukum yang kuat, maka institusi penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Sarifuddin saat dihubungi pewarta beritahukum.com, Kamis (20/12).
Tersangka yang menjual nikel kadar rendah sebanyak 222.000 WMT milik Pemkab Kolaka kepada PT Kolaka Mining International dengan harga 10 dolar AS per MT. Kemudian Nikel tersebut oleh PT KMI dijual kembali ke beberapa perusahaan di China dengan kisaran harga 37 dolar AS sampai dengan 60 dolar AS. Dari kasus ini Bupati Buhari Matta telah lama ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, yakni sejak bulan Juli 2011.
Dari dasar hukum yang kuat, jelas seorang pemimpin harus menjadi teladan, yang tidak hanya pada saat ia dalam posisi menggembirakan. Permasalahan hukum yang sering mengemuka ini menurut Zainal Arifin Mochtar dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, “Bagi saya sebenarnya seorang Bupati seharusnya memberikan contoh, silahkan lihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang kepatuhan hukum, bahwa seorang pejabat Negara atau pegawai negeri yang mengetahui tindak pidana korupsi dan diminta keterangannya dia wajib datang. Harusnya dia datang,” ujar Zainal. (bhc/mdb).
|