Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Bupati Gorut Warning Penggunaan Anggaran
Monday 07 Jan 2013 21:07:48
 

Bupati Gorut, Indra Yasin saat menyerahkan DPA, Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Bupati Gorut, Indra Yasin MH, resmi menyerahkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun 2013 kepada seluruh pimpinan SKPD yang berlangsung di aula Gerbang Emas, Senin (7/1). Sebelum diserahkan, Indra Yasin menyampaikan komitmennya di tahun 2013 akan mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil. Karena itu, bukan hanya menandatangani fakta Integritas akan tetapi juga seluruh pimpinan SKPD wajib untuk mendatanganani kontrak kerja sebagai dasar tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dan evaluasi akuntabel kinerja sampai di akhir tahun.

"Secara resmi saya serahkan DPA sebagai dasar untuk membuat perencanaan pada tahun 2013. Saya berharap dalam pelaksanaan program harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mencegah pada pelanggaran hukum. Saya juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk membuat kebijakan yang tujuannya jelas serta keputusan yang diambil harus akurat, tepat sasaran dan mampu dipertanggung jawabkan," tegas Bupati.

Bupati mewanti-wanti agar penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran anggaran yang dapat merugikan negara dan tentunya akan berujung pada proses hukum.

“Saya ingatkan kepada teman-teman agar dapat menggunakan anggaran tepat sasaran dan menghindari adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," warning Indra Yasin dihadapan seluruh aparatnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2