Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Bupati Gorut: Kritikan Dijawab Dengan Kinerja
Monday 15 Apr 2013 19:15:08
 

Rapat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Seluruh aparat Pemerintah di Kabupaten Gorontalo Utara diminta untuk tidak alergi terhadap kritikan. Akan tetapi dengan kritikan harus dijadikan sebagai motivasi dan cambuk untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Gorontalo Utara.

“Kalau ada yang mengkritik tentang pelaksanaan pembangunan di Gorontalo Utara merupakan hal yang biasa tak perlu dijawab dengan pernyataan akan tetapi harus dijawab dengan peningkatan kinerja. Benar tidaknya kritikan tersebut kita harus ambil dari sisi positifnya jangan ambil dari sisi negatifnya," kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, baru-baru ini.

Menurutnya kritikan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu akhir-akhir ini, tidak hanya ditujukan kepada Bupati dan pimpinan di daerah ini akan tetapi merupakan bagian dari kinerja seluruh aparat baik yang ada di tingkat desa maupun ditingkat Kabupaten Gorontalo Utara.

"Karena itu saya mengajak agar dapat menyikapi kritikan ini sebagai pendorong dan semangat dalam meningkatkan pembangunan di Gorontalo Utara," ujarnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2