JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Rabu (7/5) ini sekitar pukul 19.15 WIB Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin di rumah pribadinya perumahan Yasmin Kota Bogor. Sebelumnya Tim KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak swasta berinisial FXY atau Francis Xaverius Yohan dan MZ atau M Zairin kepala Dinas di Kabupaten Bogor pada salah satu restoran di Sentul Bogor sekitar pukul 16.15 Wib, penangkapan ini diduga kuat terkait izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Pada OTT kali ini ditemukan uang milyaran rupiah yang diduga, uang ini akan diberikan kepada Yasin. Selain mengamankan Yasin, KPK menangkap kepala dinas di Kabupaten Bogor MZ atau M Zairin dan seorang pihak swasta berinisial FXY. Zairin dan FXY ditangkap di lokasi terpisah dengan Yasin. Keduanya diringkus di sebuah restoran di Sentul, Bogor, tak jauh dari lokasi kantor tempat KPK menemukan uang miliaran rupiah tersebut.
Tim KPK lalu membawa tersangka Francis Xaverius Yohan (FXY) dan M Zairin (MZ) sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan ke satu kantor dan ditemukan sejumlah uang milyaran rupiah pada saat digeledah.
"Ditemukan barang bukti uang yang sekarang masih dihitung tapi kalau ditanya dalam rupiah, miliar, berapa jumlah persisnya, masih dihitung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin politisi partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Diduga, ada transaksi serah terima uang berkaitan dengan pengurusan izin di lokasi tersebut.
"Diduga berkaitan dengan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur)" ujar Johan Budi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempaty FXY bekerja. Kini, para tertangkap tangan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka.
"KPK masih punya kesempatan 1x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," ucap Johan.
Penangkapan OTT tim KPK ini sangat mengejutkan, karena sebelumnya juga pada hari ini KPK mengumumkan status seorang Kepala Daerah sebagai Tersangka yakni Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, terkait kasus korupsi PDAM Kota Makasar.
Pada OTT kali ini, Tim KPK juga langsung bergerak cepat dengan menyegel ruang kerja Bupati Bogor, Rahmat Yasin yang berada di komplek kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.(dbs/bhc/coy) |