Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus OTT RUTR
Bupati Bogor Rachmat Yasin di Tangkap KPK Terkait RUTR
Wednesday 07 May 2014 23:42:04
 

Ilustrasi. Rahmat Yasin, Bupati Bogor saat diperiksa KPK soal kasus Hambalang.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari Rabu (7/5) ini sekitar pukul 19.15 WIB Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin di rumah pribadinya perumahan Yasmin Kota Bogor. Sebelumnya Tim KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak swasta berinisial FXY atau Francis Xaverius Yohan dan MZ atau M Zairin kepala Dinas di Kabupaten Bogor pada salah satu restoran di Sentul Bogor sekitar pukul 16.15 Wib, penangkapan ini diduga kuat terkait izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

Pada OTT kali ini ditemukan uang milyaran rupiah yang diduga, uang ini akan diberikan kepada Yasin. Selain mengamankan Yasin, KPK menangkap kepala dinas di Kabupaten Bogor MZ atau M Zairin dan seorang pihak swasta berinisial FXY. Zairin dan FXY ditangkap di lokasi terpisah dengan Yasin. Keduanya diringkus di sebuah restoran di Sentul, Bogor, tak jauh dari lokasi kantor tempat KPK menemukan uang miliaran rupiah tersebut.

Tim KPK lalu membawa tersangka Francis Xaverius Yohan (FXY) dan M Zairin (MZ) sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan ke satu kantor dan ditemukan sejumlah uang milyaran rupiah pada saat digeledah.

"Ditemukan barang bukti uang yang sekarang masih dihitung tapi kalau ditanya dalam rupiah, miliar, berapa jumlah persisnya, masih dihitung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin politisi partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Diduga, ada transaksi serah terima uang berkaitan dengan pengurusan izin di lokasi tersebut.

"Diduga berkaitan dengan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) di lokasi Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur)" ujar Johan Budi.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas KPK juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan karyawan di perusahaan tempaty FXY bekerja. Kini, para tertangkap tangan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka.

"KPK masih punya kesempatan 1x 24 jam untuk menyimpulkan apa benar ada tindak pidana korupsi atau tidak," ucap Johan.

Penangkapan OTT tim KPK ini sangat mengejutkan, karena sebelumnya juga pada hari ini KPK mengumumkan status seorang Kepala Daerah sebagai Tersangka yakni Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, terkait kasus korupsi PDAM Kota Makasar.

Pada OTT kali ini, Tim KPK juga langsung bergerak cepat dengan menyegel ruang kerja Bupati Bogor, Rahmat Yasin yang berada di komplek kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.(dbs/bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus OTT RUTR
 
  Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan Diperiksa KPK
  Reka Ulang Kasus Suap Libatkan Petinggi Sentul City
  Ditetapkan Tersangka, Pendukung Rachmat Yasin Menangis
  KPK: Suap Lahan Hutan Bogor 2.574 Hektar, Kejahatan Luar Biasa
  Suap Konversi Lahan Hutan Rp 4,5 Miliar, Bupati Bogor R Yasin Jadi Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2